September 27, 2026

Sindikat Ganjal ATM antar propinsi, di bongkar Polda Sumut, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Medan, Putrabhayangkara
Sindikat pencurian dengan pemberatan, lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM, berhasil di bongkar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumatera Utara
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan bahww, kelompok ini di ketahui beroperasi, di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak, di fasilitas ATM umum.
Kasus ini terungkap, lanjut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.
Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, lebih lanjut mengatakan bahwa, pada saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca dan salah satu pelaku yang berpura-pura membantu, kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah di modifikasi, sambil menghafal PIN yang di masukkan korban, beberapa jam kemudian, uang di rekening korban di kuras di mesin ATM lain,“pelaku telah menyiapkan tusuk gigi yang telah di modifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM, mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai dan modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,”jelas, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/08/2025)
Polisi berhasil menangkap, empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P serta dua di antaranya di ketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.
Adapun barang bukti yang di sita antara lain, puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang telah di modifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang di gunakan saat beraksi.
Penangkapan di lakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan berkoordinasi lintas wilayah.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 363, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Alexander/Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *