Diduga Jual Daging Bangkai Kerbau Bantuan, Kades Siponjot Dilaporkan ke Polisi, Publik Desak Penegakan Hukum Tegas
Humbang Hasundutan, Senin 11 Agustus 2025
Kepala Desa Siponjot, Deka Seply, kini menghadapi badai kritik dan laporan resmi ke Polres Humbang Hasundutan karena diduga menjual daging bangkai kerbau bantuan kelompok tani. Praktik tak bermoral ini diduga sengaja menutup-nutupi aset bantuan pemerintah dan memperdagangkan barang berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.
Kerbau bantuan indukan ternak pada 2019 kepada kelompok tani Labana mati mendadak pada Maret 2025. Sesuai protokol, bangkai kerbau yang berbau menyengat dan berdarah hitam harus dikuburkan agar tak mencemari lingkungan. Namun, Kepala Desa Deka Seply bersama oknum lain diduga mengabaikan aturan dengan memerintahkan penggembala RS membongkar bangkai dan menjualnya ke pasar tradisional Doloksanggul — tanpa izin, tanpa uji kelayakan, dan tanpa sepeser pun uang untuk penggembala.
LSM Kamtibmas Humbang Hasundutan menilai ini adalah bukti nyata penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap amanah negara. Ketua LSM, Lanser Silaban, mengungkapkan, “Desa Siponjot yang selama ini dijadikan contoh anti korupsi kini tercoreng dengan praktik hitam ini. Ini bukan sekadar jual-beli, tapi kriminalisasi atas bantuan negara dan pengabaian keselamatan warga.”
Kepala Bidang Peternakan, Bastian Sihombing, menegaskan bahwa penjualan daging bangkai adalah pelanggaran berat. “Kerbau bantuan kelompok tani bukan milik pribadi, dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan dan prosedur resmi. Tindakan ini melanggar aturan dan menodai integritas pengelolaan aset negara.”
Pakar hukum P. Otto Manalu, S.H., M.H., memperingatkan potensi jerat pidana. “Penjualan makanan berbahaya tanpa izin adalah kejahatan serius. Pasal 204 KUHP hingga 15 tahun penjara bisa dijerat. Ditambah penggelapan aset kelompok dan pelanggaran UU Pangan dan Perlindungan Konsumen. Jika aparat lambat bertindak, berarti ada pembiaran sistemik.”
Kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan bantuan negara agar tidak disalahgunakan oleh pejabat yang menganggap aset negara sebagai “harta pribadi.” Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak bertindak cepat dan tegas agar tidak ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Lanser Silaban menutup dengan pernyataan keras: “Jika tidak ada tindakan nyata, rakyat akan menilai pemerintah dan aparat hanya bermain sandiwara. Desa anti korupsi harus dibuktikan, bukan sekadar slogan kosong.”
Foto: R. Silaban menunjukkan lokasi penanaman dan pembongkaran bangkai kerbau, bukti awal manipulasi yang memalukan.
Sumber Informasi:
LSM Kamtibmas Humbang Hasundutan (Lanser Silaban)
R. Silaban
Putra Bhayangkara
Peliput: Frish. H. Silaban
Publikasi: 11 Agustus 2025
