September 26, 2026

Hanya Sepertiga Bangunan di Humbahas Berizin, Pemkab Siap Grebek yang Nakal!

 

Humbang Hasundutan, Jumat 08 Agustus 2025

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan semakin serius menertibkan bangunan tak berizin di wilayahnya. Data terbaru menunjukkan, dari 485 permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak 2022, hanya 142 yang sudah diterbitkan izin, alias sekitar 29%. Sisanya masih mangkrak karena dokumen kurang lengkap dan minimnya kesadaran masyarakat.

Rapat koordinasi lintas perangkat daerah digelar Jumat (8/8/2025) di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan untuk membahas langkah penertiban ini. Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba yang menegaskan, PBG adalah kunci agar pembangunan gedung sesuai standar teknis, keselamatan, dan tata ruang.

“Banyak bangunan belum berizin atau melanggar gambar rencana. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi menyangkut keselamatan warga dan tertib kota,” ujar Martogi.

Meski Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2025 membebaskan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah, partisipasi warga dalam mengurus izin masih rendah, sekitar 10%. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Anggiat Simanulang menyebut, sosialisasi sudah dilakukan, tapi kesadaran masyarakat harus terus ditingkatkan.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP akan menggencarkan penertiban bangunan tak berizin dengan koordinasi dinas terkait. Rencana kreatif juga disiapkan, seperti pembuatan brosur dan stiker “Bangunan Belum Izin” yang akan dipasang sebagai tanda agar masyarakat sadar pentingnya mengurus izin.

Rapat diikuti Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan P2KB, Dinas Parpora, Camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, serta bagian perekonomian dan stakeholder lain.

Dengan langkah ini, Pemkab Humbang Hasundutan berharap pembangunan gedung bisa lebih tertib, aman, dan terencana demi kesejahteraan bersama.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *