Ada Apa Ini? Peredaran Sabu Sabu Bebas Dan Marak Di Jalan Selebes Belawan II
Belawan. – Media Putra Bhayangkara.
Peredaran narkoba jenis sabu – sabu di kawasan Jalan Selebes Gang 14 Paloh Lingkungan 30, Kelurahan Belawan 2, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara semangkin marak dan semakin mengkhawatirkan.
Warga sekitar menyebut aktifitas ilegal ini telah menjamur, dan menjual secara terbuka tanpa mengenal rasa takut untuk ditangkap ibarat menjual kacang dan ikan di pasar.
Menurut seorang warga yang namanya enggan disebutkan, Rabu (6/8/2025) menuturkan, penjualan narkoba jenis sabu -sabu dijual bebas layaknya penjualan narkoba itu resmi di Gang 14 ini.
” Di kampung kami ini, narkoba seperti sabu – sabu dijual bebas seperti menjual kacang goreng Akibatnya, banyak terjadi pencurian dan maraknya peraktik perjudian dan tempat anak anak muda ngumpul untuk tawuran,” jelas warga dengan nada geram.
Warga menuding seorang penjual narkoba jenis sabu -sabu bernama Bagong bagaikan kebal hukum sebagai aktor utama di balik maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Kami sudah sangat resah, selain membuat kampung kami tidak aman, peredaran narkoba ini juga merusak masa depan generasi muda. Kami mohon kepada aparat, terutama Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, untuk segera bertindak,” pinta warga lainnya.
Warga berharap pihak Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tidak menutup mata dengan maraknya peredaran Narkoba bagaikan jual kacang goreng yang sangat merusak moral dan akal generasi bangsa ini dan oleh karena itu pihak satres narkoba polres Belawan harus melakukan tindakan tegas terhadap kondisi tersebut.
Mereka warga masyarakat sudah sangat resah dan meminta operasi pemberantasan narkoba dilakukan secara serius dan berkelanjutan didaerah tersebut. ( T. M).
