Polsek Karubaga Mediasi Pembayaran Denda Adat dan Pengembalian Maskawin, Dihadiri Sekitar 150 Warga
Karubaga, MPB – Polsek Karubaga berhasil memfasilitasi mediasi penyelesaian permasalahan adat terkait pembayaran denda dan pengembalian maskawin yang melibatkan dua pihak masyarakat di wilayah hukum Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Selasa, (05/08/2025).
Mediasi dipimpin oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Karubaga, Bripka Welikar Wenda, didampingi oleh Ps. Kanit Intelkam Bripka Simon Worabai, dan dihadiri oleh kurang lebih 150 orang masyarakat dari kedua belah pihak yang berselisih.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati dan diserahkan denda adat berupa uang tunai sebesar Rp31.525.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) serta 5 (lima) ekor babi sebagai bentuk penyelesaian ganti kerugian. Selain itu, sebagai bagian dari pengembalian maskawin, diserahkan pula 2 (dua) ekor babi.
Pelaksanaan mediasi berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Setelah seluruh bentuk denda adat dan maskawin diserahkan, pertemuan ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak, sebagai bentuk komitmen untuk berdamai.
Pihak Polsek Karubaga mengapresiasi kedewasaan dan sikap koperatif dari kedua belah pihak yang terlibat, serta menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui pendekatan humanis dan kearifan lokal.
Ardi HUMAS
