Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025–2029, Usung Visi Pembangunan Berkeadaban
Doloksanggul – Senin 04 Agustus 2025
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Humbahas Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 4 Agustus 2025 di Gedung DPRD Humbahas.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua Jessika A. Simamora dan Marsono Simamora, serta diikuti oleh segenap anggota DPRD.
Sejumlah unsur Forkopimda turut hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, SH, MAP, Kajari Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, Kapolres yang diwakili Kapolsek Doloksanggul AKP Jon RE Pangaribuan, SH, MH, serta Dandim 0210/TU yang diwakili Danramil Kapten Sahat Simanullang.
Turut hadir juga suami Wakil Bupati, Ir. Febri Wibawa Parsa Sihombing, jajaran OPD, Asisten, Staf Ahli Bupati, Ketua DWP Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, pimpinan BUMN/BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, awak media, dan undangan lainnya.
Dalam paparannya, Bupati Oloan menyebut penyusunan RPJMD ini telah mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Prosesnya melibatkan berbagai tahapan teknis, kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik hingga Musrenbang.
Empat Misi Pembangunan dan Visi Besar
RPJMD periode 2025–2029 mengusung visi besar: “Membangun Masyarakat Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban.” Visi ini dijabarkan ke dalam empat misi utama:
1. Meningkatkan pembangunan manusia yang produktif dan berkualitas.
2. Meningkatkan perekonomian berbasis sumber daya lokal.
3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
4. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurut Bupati, dokumen RPJMD ini juga telah diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 serta delapan misi nasional (Asta Cita) Presiden dan Wakil Presiden RI. Tak hanya itu, RPJMD Humbahas juga mengakomodasi 17 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“RPJMD ini menjadi pedoman utama arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini menentukan tujuan, sasaran, dan prioritas strategis yang akan kita laksanakan bersama,” tegasnya.
Harapan untuk Sinergi Eksekutif-Legislatif
Dalam penutup Nota Pengantarnya, Bupati Oloan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia berharap Ranperda RPJMD ini segera dibahas dan disetujui bersama demi kelanjutan pembangunan Humbahas.
“Kami sadar masih banyak yang harus kita benahi. Namun, dengan mengoptimalkan seluruh potensi daerah dan kolaborasi multipihak, kami yakin pembangunan akan berjalan bertahap, berkesinambungan, dan tepat sasaran,” pungkas Bupati.
Frish. H. Silaban
