Tim Gabungan Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan
Medan, Putrabhayangkara
Tim Gabungan Dit Reskrimum, Polda Sumut, Sat Reskrim, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan, dalam ungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Marelan, bekerja cepat dan solid, serta dengan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, korban berhasil di temukan dalam keadaan selamat dan para pelaku penculikan berhasil di amankan, Jumat (01/08/2025)
AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengatakan bahwa, kasus ini bermula pada, Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 10.25 WIB, pada saat korban MDAN (8) alias Zaki pulang dari sekolahnya di Pasar 3, Barat, Marelan, tiba – tiba, korban di datangi oleh dua wanita tidak di kenal yang kemudian membawanya pergi dengan mobil Toyota Rush putih, tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman di rumah mereka,“Isi surat tersebut sangat mengkhawatirkan, karena pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta, dan mengancam akan menjual organ korban jika tuntutan tidak di penuhi,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA.s
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, lanjut AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., maka personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menuju lokasi kejadian dan penyelidikan intensif pun di lakukan yang di pimpin oleh, Ipda Asun Simanjuntak, SH,
Kemudian Kasat Reskrim bersama Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut yang di pimpin, AKP A.R. Riza, SH, serta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di bawah pimpinan, Iptu Hamzar Nodi, SH., MH., tiba di lokasi untuk membantu penyelidikan
AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta penelusuran jejak digital, tim memperoleh informasi tentang keberadaan salah satu pelaku Julia Hasibuan (40) yang ternyata masih kerabat dari Ibu Korban lalu pelaku di tangkap di rumahnya di Marelan I, Pasar IV, Kelurahan Terjun, setelah di interogasi, pelaku mengaku dan memberikan identitas dua pelaku lainnya, yaitu Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40), yang juga berhasil di tangkap di rumah masing-masing,“Berkat kerja sama yang solid, kami akhirnya menemukan keberadaan korban di sebuah rumah warga di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sekitar pukul 00.10 WIB,” ungkap AKP Riffi.
Korban MDAN alias Zaki dit temukan dalam keadaan selamat, dan masih mengenakan seragam sekolah, serta langsung di bawa ke Polsek Medan Labuhan, untuk di serahkan kembali kepada orang tuanya, sementara ketiga tersangka kini telah di amankan di Sat Reskrim, Polres Pelabuhan Belawan,“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana,” jelas AKP Riffi.
Keberhasilan ini, lanjut AKP Riffi, menjadi bukti keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap anak serta masyarakat di himbau untuk selalu waspada serta segera melaporkan kejadian mencurigakan ke aparat kepolisian terdekat.
(Alexander/Medan)
