Polres Mesuji Ungkap 7 Kasus Kriminal dalam 10 Hari, 10 Tersangka Diamankan
Mesuji — Jajaran Polres Mesuji menggelar konferensi pers atas keberhasilan mengungkap tujuh laporan polisi (LP) dalam kurun waktu 10 hari, terhitung sejak 17 hingga 27 Juli 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana, Mapolres Mesuji, pada Selasa (29/07/2025).
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa tujuh kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus penggelapan, dan 1 kasus pengeroyokan.
Kasus Curat:
Dua tersangka berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 Polres Mesuji, yaitu:
H (40), warga Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, yang ditangkap karena mencuri buah kelapa sawit milik PT. PAL.
KSM (38), warga Pemukiman Marga Jaya Baru, kawasan hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, yang mencuri satu unit kWh milik warga Desa Budi Aji.
Kasus Curas:
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan turut diamankan:
RS (23), warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, yang menjambret dua unit handphone milik warga di Jalan Desa Wonosari.
R (35), warga Kuala Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang membegal seorang tukang ojek asal Tulang Bawang di wilayah Pemukiman Moro Dewe, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Kasus Curanmor:
Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap setelah mencuri satu unit Honda Revo milik penghuni perumahan mest Puskesmas di Desa Margo Jadi:
KPJ (39) dan IBP (35), keduanya warga Desa Margo Jaya, Kecamatan Mesuji Timur. Saat penangkapan, KPJ sempat melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan.
Kasus Penggelapan:
Seorang honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Mesuji berinisial BS (26), warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, ditangkap karena menggelapkan tiga unit mobil rental jenis minibus.
Kasus Pengeroyokan:
Polisi juga menangkap satu pelaku pengeroyokan berinisial B (33), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Kejadian pengeroyokan terjadi di area perkebunan PT. SIP. Sementara pelaku lain masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, mengimbau para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas demi menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” pungkas Kapolres. [Bidhumas Polres Mesuji/Udin]
