Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi di Tarutung
Tarutung – Kamis, 20 Februari 2025
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berhasil mengamankan Anshari Lubis, seorang buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasitua Simanjuntak, S.H., M.H., kepada wartawan Media Putra Bhayangkara melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/2/2025).
Identitas dan Dugaan Kasus Korupsi
Anshari Lubis (49), yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV. Pelangi Nusantara, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 2.146.569.000 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Anshari diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Kronologi Penangkapan
Sebelum ditangkap, Anshari Lubis telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh penyidik, namun ia tidak pernah menghadiri panggilan tanpa alasan yang sah. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pemantauan terhadap keberadaannya di Kecamatan Tarutung dan memperoleh informasi bahwa tersangka menjalankan usaha sebagai penjual bakso keliling. Setelah memastikan keberadaannya, tim melakukan operasi penangkapan di Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan Loket KBT Tarutung.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Muhammad Husairi, S.H., M.H. (Kasi V Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dan Mangasitua Simanjuntak, S.H., M.H. (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara). Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara untuk diproses lebih lanjut.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah diamankan, Anshari Lubis diserahkan kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Pada pukul 22.50 WIB, tim gabungan membawa tersangka menuju Mandailing Natal untuk dilakukan proses eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasitua Simanjuntak, memastikan bahwa proses pengamanan buronan ini berjalan dengan aman dan kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
Diterbitkan oleh Media Putra Bhayangkara
Oleh: Frish H. Silaban
