September 25, 2026

Negara Gagal Jaga Hutan, Masyarakat Disalahkan. Berharap Presiden Prabowo Mengkaji Ulang

Oleh: Syaiful., SH.

Jambi, (putrabhayangkara.id) – Kamis, (24 Juli 2025). Dengan terbitnya Perpres Nomor 5 tahun 2025 kemudian tim satgas diturunkan untuk melakukan penertiban kawasan hutan menuai pro kontra dikalangan masyarakat yang terdampak.

Syaiful, S.H selaku praktisi hukum menyoroti Perpres Nomor 5 tahun 2025. Ia melihat dan menganalisa ada pihak mendukung upaya pemerintah namun banyak pula menentang Kebijakan Presiden Prabowo melalui Perpres ini, disini pemerintah berpedoman pada Undang-undang 41 tahun 1999 yang artinya Undang-undang ini lahir masa transisi pasca reformasi tahun 1998. Mengacu pada Undang-undang ini pemerintah melakukan pemetaan hingga penetapan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi kemudian lahir peraturan pemerintah dan menteri kehutanan. Disini masyarakat banyak mempertanyakan saat pemerintah menetapkan kawasan hutan, jauh sebelum Undang-undang nomor 41 tahun 1999 itu lahir banyak masyarakat yang sudah hidup turun temurun di kawasan hutan maupun hutan konservasi yang menjadi polemik sekarang, banyak masyarakat khususnya di Provinsi Jambi mempertanyakan saat Pemerintah melakukan penetapan kawasan hutan, adakah pemerintah turun melihat langsung ke lokasi-lokasi kawasan hutan yang sudah banyak masyarakat nya, fasilitas umum bahkan ada Dusun, ada Desa di dalam nya. Polemik ini ditambah lagi soal hadirnya sosok BUMN yang bernama Agrinas Palma Nusantara menawarkan kepada lahan masyarakat dalam kawasan hutan (hutan produksi) dengan pembagian 60-40 tentu menambah polemik ini menjadi riuh di masyarakat yang terdampak bahkan ada yang sudah dilarang manen hasil kebun mereka sendiri. Ini petani di palak, jika tidak mengikuti di ancam akan didenda bahkan akan digusur sedangkan BUMN ini tidak ada mengeluarkan modal sedikitpun namun minta bagian 40% dari rakyat, “ini rakyat di jajah dan diusir dari tanah kelahirannya sendiri” apakah Presiden Prabowo memiliki tujuan untuk memiskinkan masyarakat petani secara masal ?

Syaiful menambahkan, khususnya saya yang asli warga Provinsi Jambi, seingat saya pada sebelum reformasi tahun 1998 saya sudah hidup di hutan dan banyak masyarakat jauh sebelum itu sudah juga hidup disana berkebun karet dan sebagainya dan belum ada yang tanam sawit, namun seiring harga karet tidak ada kepastian maka sebagian masyarakat memilih beralih menanam sawit.

Dampak dari penertiban kawasan ini tentu berdampak langsung kepada masyarakat khususnya di Jambi, saya harap Presiden Prabowo agar mengkaji ulang khususnya terhadap lahan masyarakat yang sekarang terdampak. Jika ini dibiarkan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan menjadi konflik nasional karena banyak provinsi yang juga terdampak bukan hanya Jambi dan Riau.” tutup Syaiful. (Jhon.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *