Diduga Tetap Melanjutkan Seleksi Sekda Di Atas Batas Usia, BKPSDM Taput Beri Jawaban Kontradiktif
Tarutung, Rabu 23 Juli 2025
Setelah berita investigasi pertama diterbitkan mengenai dugaan pelanggaran batas usia dalam proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025, redaksi Media Putra Bhayangkara melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait, yakni Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak.
Namun, dalam proses konfirmasi awal melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Rabu, 23 Juli 2025, Plt. Kaban BKPSDM tidak memberikan jawaban. Barulah setelah pemberitaan awal terbit, tanggapan disampaikan secara bertahap oleh Jenri Simanjuntak.
Tanggapan Pertama: “Kami Tidak Bisa Menyampaikan Tanggapan”
Pada pukul 12.53 WIB, melalui pesan WhatsApp, Jenri Simanjuntak memberikan pernyataan pertama yang mengindikasikan adanya pertentangan antara Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 10 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Ia menyatakan:
> “Terkait surat edaran ini bertentangan dengan PP, kami tidak bisa menyampaikan tanggapan.”
Pernyataan ini dinilai sebagai pengakuan tersirat bahwa surat edaran tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, namun BKPSDM memilih tidak memberikan klarifikasi lanjutan terhadap ketidaksesuaian tersebut.
Tanggapan Kedua: Upaya Pembenaran Melalui Tafsir Jabatan
Tak lama kemudian, pada pukul 13.04 WIB, Jenri Simanjuntak kembali memberikan jawaban berbeda:
> “Terkait batas usia maksimal 56 tahun jelas disebutkan bagi yang sedang dan pernah menduduki jabatan administrator, namun bagi yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maksimal usia 58 Tahun.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa BKPSDM mencoba memberikan justifikasi berdasarkan tafsir terhadap Surat Edaran. Namun, pernyataan ini dinilai tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Dalam Pasal 107 huruf c PP No. 17 Tahun 2020, disebutkan secara tegas:
> “Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan.”
PP sebagai peraturan perundang-undangan memiliki derajat hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan surat edaran. Sehingga, alasan berdasarkan SE tidak dapat membatalkan ketentuan dalam PP.
Posisi Hukum: Surat Edaran Tidak Mengikat di Atas PP
Pakar hukum administrasi negara menegaskan bahwa surat edaran hanya bersifat pedoman administratif, bukan norma hukum yang mengikat secara publik. Dengan demikian, apabila ada peserta seleksi yang diloloskan walaupun telah melebihi usia 56 tahun, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai:
Pelanggaran terhadap ketentuan PP No. 17 Tahun 2020
Potensi cacat hukum dalam proses seleksi
Risiko gugatan administrasi dan pembatalan hasil seleksi
Media Minta Penjelasan Resmi dari Pansel
Atas dasar pernyataan dari Plt. Kaban BKPSDM yang tidak koheren dan cenderung ambigu, redaksi Media Putra Bhayangkara akan segera melayangkan surat konfirmasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Taput 2025, guna mempertanyakan:
1. Dasar hukum meloloskan peserta yang berusia di atas 56 tahun
2. Penggunaan Surat Edaran sebagai acuan menggantikan PP
3. Transparansi dan akuntabilitas Pansel dalam menjalankan prosedur seleksi
Kepatuhan pada Aturan Adalah Harga Mati
Dalam sebuah pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan adalah prinsip dasar. Pelaksanaan seleksi jabatan tinggi seperti Sekda harus memastikan tidak melanggar norma hukum, meskipun demi kepentingan tertentu.
Media Putra Bhayangkara akan terus mengawal proses ini dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Reporter: Frish. H. Silaban.
Editor: MPB
Tanggal Publikasi: 23 Juli 2025
