September 26, 2026

Diduga Langgar Batas Usia, Seleksi Sekda Taput 2025 Dipertanyakan: Surat Edaran Tak Bisa Kalahkan PP

Tarutung | Rabu, 23 Juli 2025

Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025 menjadi sorotan tajam publik. Salah satu peserta seleksi berinisial HS, yang diketahui lahir pada 5 April 1968, diduga kuat melanggar batas usia maksimal 56 tahun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Dari hasil penelusuran Media Putra Bhayangkara, usia HS saat seleksi mencapai 57 tahun 3 bulan, namun tetap direkomendasikan sebagai calon Sekda. Hal ini memicu dugaan bahwa pihak panitia seleksi (Pansel) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara mengabaikan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Surat Edaran Bukan Dasar Hukum Lebih Tinggi

BKPSDM Taput diduga menggunakan rujukan Surat Edaran MenPANRB No. 10 Tahun 2023 sebagai dasar untuk membolehkan usia hingga 58 tahun, padahal secara hierarki hukum, surat edaran bukan peraturan perundang-undangan yang sah menggantikan atau melampaui kekuatan PP atau UU.

Sebagaimana diatur dalam:

Pasal 107 huruf c PP 17/2020, usia maksimal pejabat JPT Pratama (termasuk Sekda) adalah 56 tahun.

UU No. 12 Tahun 2011 dan UU No. 10 Tahun 2004 menegaskan bahwa surat edaran tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Klarifikasi Tidak Diberikan

Media Putra Bhayangkara telah berupaya melakukan konfirmasi dan wawancara langsung kepada Plt. Kaban BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Konfirmasi dilakukan melalui:

Chat WhatsApp dan

Panggilan WhatsApp langsung

Namun hingga berita ini disusun, tidak ada balasan maupun respons panggilan yang diberikan oleh Jenri Simanjuntak.

Dengan tidak adanya jawaban resmi dari pihak BKPSDM, kami menyimpulkan bahwa ada indikasi ketidakterbukaan informasi publik dalam proses seleksi Sekda Taput tahun ini.

Kecurigaan Manipulasi Administratif

Dalam surat keberatan yang dikirim ke BKPSDM, disebutkan bahwa dari 7 peserta seleksi, terdapat 4 orang yang memenuhi syarat. Namun yang direkomendasikan justru peserta yang diduga tidak memenuhi syarat usia.

“Jika batas usia sudah dilanggar, bagaimana publik bisa percaya bahwa proses seleksi ini bersih dan sesuai prinsip meritokrasi?” ujar salah satu sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya.

Daerah-daerah lain seperti Pandeglang, Jepara, Tana Tidung, Surabaya, hingga Pematang Siantar tetap patuh pada batas usia 56 tahun, tanpa menggunakan tafsir longgar berdasarkan surat edaran.

Potensi Masalah Hukum

Jika seleksi ini tetap dipaksakan dan hasilnya dikirim ke Gubernur, BKN, atau Kemendagri, maka hasil pengangkatan bisa:

Digugat melalui Komisi ASN, atau

Dianulir karena cacat hukum administratif.

Komitmen Pers Mengawal Proses Publik

Sebagai bagian dari kontrol sosial, Media Putra Bhayangkara akan terus mengikuti perkembangan seleksi Sekda Taput ini. Kami menegaskan bahwa publik berhak tahu proses rekrutmen pejabat tinggi daerah dilaksanakan sesuai aturan hukum, asas transparansi, dan akuntabilitas publik.

Kami juga membuka ruang bagi BKPSDM Taput untuk memberikan hak jawab secara resmi kapan saja.

Reporter: Frish H. Silaban
Editor: Redaksi MPB
Tanggal Publikasi: 23 Juli 2025
Media: https://putrabhayangkara.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *