Tragedi Parsingguran II: Kebakaran Lahan Telan Korban Jiwa, Pengawasan dan Edukasi Diperlukan
Humbang Hasundutan – Minggu 20 Juli 2025
Peristiwa kebakaran lahan yang menelan korban jiwa kembali mengguncang Kabupaten Humbang Hasundutan. Seorang perempuan, JB, warga Dusun IV Pealangge, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, ditemukan tewas dengan luka bakar serius setelah diduga terjebak dalam kobaran api saat membuka lahan pertanian bersama suaminya, HS. Tragedi yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025 itu menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan kritis tentang pengawasan dan edukasi publik dalam pengelolaan lahan di pedalaman Humbahas.
Informasi awal peristiwa ini disampaikan oleh Humas Polres Humbang Hasundutan, D. Sitompul, melalui grup resmi kemitraan pers Polres kepada para jurnalis, Minggu 20 Juli 2025. Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa lokasi kebakaran terjadi di Dusun VI Albung, Desa Parsingguran II—yang merupakan kawasan perladangan dan hutan pinus.
Kronologi Kejadian: Kobaran Api Menyebar, Istri Tak Terselamatkan
Menurut penuturan pihak kepolisian, pasangan suami istri HS dan JB berniat membuka lahan pertanian dengan cara membakar semak belukar, metode yang masih lazim digunakan oleh masyarakat desa. Namun, kondisi cuaca kering dan angin yang bertiup kencang menyebabkan api cepat membesar dan menyebar ke area ladang di lereng bukit.
Dalam upaya menyelamatkan lahan mereka, JB naik ke bagian atas lereng untuk memadamkan api, sementara HS berada di bawah. Diduga, JB menghirup asap dalam jumlah berlebihan dan pingsan di lokasi, tak sempat menyelamatkan diri dari kobaran api yang terus membesar. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat, dengan luka bakar mencapai 90 persen.
Sekitar pukul 12.21 WIB, HS menghubungi keluarga untuk melaporkan kondisi tragis tersebut. Informasi ini segera diteruskan oleh Kapolsek Pollung kepada jajaran Satreskrim Polres Humbang Hasundutan. Tim Identifikasi kemudian diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Jenazah JB dievakuasi ke RSUD untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Respons Kepolisian: Investigasi dan Himbauan
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., dalam pernyataan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari pembakaran lahan, terutama saat musim kemarau.
> “Kami menghimbau agar masyarakat memahami kondisi iklim saat ini yang memasuki musim kemarau. Hindari aktivitas yang berisiko tinggi seperti membakar lahan. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Amin,” ucap Kapolres.
Meski begitu, kepolisian menyatakan bahwa pendalaman terus dilakukan guna mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam peristiwa ini. Termasuk kemungkinan penerapan pasal pidana jika terbukti ada unsur kelalaian fatal yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Fakta Lapangan: Minimnya Sosialisasi, Tradisi yang Berlanjut
Dari penelusuran Media Putra Bhayangkara (MPB), metode pembakaran lahan untuk membuka pertanian masih banyak digunakan warga di pedalaman seperti Parsingguran II. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap alat berat atau metode pertanian yang lebih modern dan ramah lingkungan. Selain itu, belum terlihat upaya massif dari pemerintah daerah untuk memberikan edukasi langsung kepada petani di wilayah-wilayah terpencil.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian mengakui bahwa aktivitas membakar lahan sering dilakukan secara turun-temurun. “Kami tidak punya traktor atau alat pemotong semak. Jadi yang bisa kami lakukan ya cuma membakar, itu pun biasanya aman, tapi kali ini mungkin anginnya kencang,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menyebutkan bahwa belum ada penyuluhan atau sosialisasi dari dinas terkait selama tahun 2025 ini. “Kalau sudah musim kemarau seperti sekarang, harusnya ada larangan keras. Tapi kami tidak tahu apa-apa, tidak pernah ada pertemuan desa soal ini,” tambahnya.
Celah Regulasi dan Ketiadaan Patroli Pencegahan
Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait mekanisme pencegahan kebakaran lahan di wilayah Pollung dan sekitarnya. Aparat desa juga tidak dapat memberikan keterangan rinci apakah sebelumnya telah dikeluarkan imbauan larangan membakar lahan.
Pengawasan dari aparat penegak hukum di tingkat bawah, seperti Babinsa atau Bhabinkamtibmas, juga belum terlihat maksimal. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau kurangnya patroli rutin di wilayah yang dikenal rawan konflik agraria maupun kebakaran lahan seperti Parsingguran II.
Tragedi yang Mengingatkan Kita:
Tragedi yang merenggut nyawa JB bukan hanya soal musibah personal, melainkan menjadi sinyal keras bahwa mekanisme pengawasan, edukasi, dan kebijakan pencegahan di sektor pertanian dan kehutanan masih perlu diperkuat. Ketika masyarakat dihadapkan pada keterbatasan alat, informasi, dan pendampingan, maka praktik berbahaya akan terus digunakan—hingga jatuhnya korban berikutnya hanyalah persoalan waktu.
MPB akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menggali lebih dalam tanggung jawab siapa yang luput dalam sistem yang gagal melindungi warganya dari ancaman yang sebenarnya dapat dicegah.
Reporter: Frish H. Silaban
Editor: Tim Redaksi MPB
Publikasi: Media Putra Bhayangkara, 20 Juli 2025
Sumber: Humas Polres Humbang Hasundutan
