September 26, 2026

Tak Terima Diselingkuhi Oleh Istrinya, Seorang Pemuda Minta Polisi Di Mediasi Secara Kekeluargaan

Karubaga, MPB — Mendapat laporan warga yakni pemuda berinisial YY yang melaporkan istrinya telah berselingkuh dengan pria lain, ia meminta Polisi (Satuan Binmas Polres Tolikara) untuk di mediasi secara kekeluargaan bertempat di depan Mapolres Tolikara. Rabu, (19/02/2025).

Kasat Binmas Ipda Agustinus Kubia,.SE Saat di konfirmasi oleh Tim Multimedia Humas Polres menjelaskan telah datang seorang pemuda berinisial YY di Mapolres Tolikara khususnya di Satuan Binmas yang melaporkan bahwa istrinya WK telah berselingkuh dengan pria lain yaitu LW, ia meminta kami untuk di mediasi secara kekeluargaan. Ungkapnya

Dengan adanya laporan tersebut kami dari Satuan Binmas telah mengundang kedua belah pihak dan melakukan mediasi oleh anggota Sat Binmas Aipda Esau Wenda Dan Brigadir Yordan P. Bonai.

Dari hasil pelaksanaan mediasi dari pihak pelaku LW dan WK (istri korban) mengakui bahwa mereka berdua telah melakukan hubungan badan, dan yang paling menggemparkan bagi keluarga dari kedua belah pihak bahwa WK (istri korban) juga mempunyai niat untuk meninggalkan YY dan pergi bersama pelaku LW.

Atas pengakuan serta perbuatan dari LW dan WK, keduanya akan bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuat, maka korban YY (suami WK) menjatuhkan hukuman denda adat berupa ternak babi sebanyak 10 ekor kepada pelaku LW.

Sedangkan Istrinya WK memberikan hukuman adat mengembalikan semua maskawin yang telah diberikan olehnya dan keluarganya.

Kasat Binmas Ipda Agustinus Kubia,.SE menuturkan setiap adanya laporan dari warga, satuan binmas akan selalu hadir menjadi penengah bagi masyarakat (Netral) dengan tujuan untuk membantu para pihak yang bermasalah mencapai kesepakatan, meningkatkan komunikasi antara para pihak, memahami perspektif dan kebutuhan masing-masing, mencari solusi bersama, menghindari proses pengadilan, meningkatkan kepercayaan serta mencapai suatu keadilan.

Dengan demikian, mediasi dapat membantu para pihak yang bermasalah untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan dan meningkatkan hubungan antara mereka. Tutup Ipda Agustinus Kubia,.SE

Ardi HUMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *