September 27, 2026

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Perkuat Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Jakarta, 15 Juli 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis pada Selasa, 15 Juli 2025. Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum, memperkuat kemerdekaan pers, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Acara penandatanganan yang berlangsung di Jakarta tersebut menegaskan sinergi antara dua institusi penting negara demi mewujudkan keterbukaan, komunikasi dua arah, dan kolaborasi yang konstruktif antara aparat penegak hukum dan media massa.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam sambutannya menyatakan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak bisa bekerja secara tertutup dan memerlukan masukan dari masyarakat yang salah satunya dapat disalurkan melalui peran pers.

> “Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa memiliki peran penting dalam menjembatani Kejaksaan dan masyarakat. Diharapkan tercipta lalu lintas komunikasi yang cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog yang konstruktif,” ujar Jaksa Agung.

 

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini akan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Dewan Pers, demi mendukung penegakan hukum yang lebih berkeadilan serta menjaga ruang kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers lainnya.

Melalui MoU ini, kedua lembaga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritas institusi masing-masing, serta membangun sistem komunikasi dan edukasi hukum yang lebih menyentuh masyarakat luas.(Sabirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *