September 27, 2026

138 Hari Setelah Diperiksa, Hasil BAP Kepsek SDN 174566 Hutabarat Masih Menggantung!

Tapanuli Utara, Kamis 10 Juli 2025

Serial Liputan Investigasi – Bagian 1

Tepat 138 hari telah berlalu sejak Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 174566 Hutabarat, TH. Panggabean, pada Kamis, 23 Februari 2025. Namun hingga Kamis, 10 Juli 2025, publik belum juga memperoleh informasi resmi tentang realisasi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

Pemeriksaan terhadap TH. Panggabean dilakukan oleh Tim Inspektorat Irban IV di Kantor Inspektorat Taput, menyusul polemik di sekolah yang memunculkan protes keras dari para orangtua murid. Aksi demo orangtua terjadi secara spontan usai mendengar anak-anak mereka menangis karena guru kelas berinisial RS dipindahkan secara mendadak tanpa alasan jelas.

> “Aksi demo itu murni dari kekecewaan orangtua murid. Anak-anak pulang dari sekolah sambil menangis karena guru mereka dipindahkan. Kami langsung ke sekolah, lalu ke Dinas Pendidikan Taput,” ujar Ketua Komite Sekolah, G. Silalahi, kepada wartawan.

Lebih dari 90% orangtua murid membubuhkan tanda tangan dalam petisi, menuntut agar Kepala Sekolah dievaluasi dan meminta Dinas Pendidikan bertindak tegas. Petisi itu sudah disampaikan langsung ke Kadis Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit, pada akhir Februari lalu.

Di Mana Hasil BAP Itu?

Dari pantauan lapangan, Tim Irban IV yang dipimpin Johannes saat itu memang sedang mempersiapkan BAP untuk disampaikan ke Kepala Inspektorat Taput, Erikson Siagian. Namun, hingga hari ini belum ada kejelasan atau publikasi resmi terkait hasil pemeriksaan.

Saat redaksi Media Putra Bhayangkara mencoba mengonfirmasi perkembangan hasil BAP melalui pesan WhatsApp langsung kepada Erikson Siagian, tidak ada balasan yang diterima hingga berita ini diterbitkan.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius:

> Apakah BAP tersebut sudah selesai?

Jika sudah, mengapa tidak diumumkan ke publik?

Apakah ada indikasi pengabaian atas laporan masyarakat?

Sorotan terhadap Transparansi Kinerja Inspektorat

Keterlambatan pengumuman hasil BAP ini mencoreng prinsip akuntabilitas dan transparansi pengawasan internal di lingkungan Pemkab Taput. Padahal, perkara yang mencuat di SDN 174566 Hutabarat bukan isu biasa — melibatkan keresahan masyarakat, hak pendidikan anak, dan dugaan penyalahgunaan wewenang kepala sekolah.

Tim investigasi MPB mencatat, sesuai standar pemeriksaan internal daerah, hasil BAP seharusnya rampung dalam waktu maksimal 30 hari kecuali jika ada hambatan teknis yang jelas dan disampaikan ke publik.

Kini, dengan waktu yang telah mencapai 138 hari, masyarakat menilai Inspektorat Taput sedang tidak bekerja secara terbuka.

Dokumentasi
> Foto: Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara di Jl. Sisingamangaraja No. 100, Tarutung, Sumut. (Dok. MPB/Frish H. Silaban)

Serial Investigasi Bersambung…

Media Putra Bhayangkara akan terus menelusuri dugaan mandeknya laporan masyarakat ini, dan akan mengungkap informasi detail di serial selanjutnya:

Bagian 2: Siapa TH. Panggabean dan Rekam Jejaknya

Bagian 3: Guru RS Dipindah: Dugaan Intimidasi dan Intervensi

Bagian 4: Kinerja Dinas Pendidikan Taput dalam Sorotan

Bagian 5: Erikson Siagian Bungkam – Apa yang Disembunyikan Inspektorat?

Reporter: Frish H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara
Tanggal Terbit: Kamis, 10 Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *