Kenaikan NJOP dan PBB-P2 Lobar Berdasarkan Keputusan Bupati, Kemenkeu: Pemda Diberikan Diskresi
Putrabhayangkara NTB 9/7/25 – Kenaikan NJOP dan PBB-P2 yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2025 berdasarkan Keputusan Bupati Lobar Nomor 100.3.3.2/335/Bapenda/2025. Keputusan Bupati tersebut telah ditetapkan di Gerung oleh Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), pada 28 April 2025.
Kepala Bapenda Lobar, H. Muhammad Adnan S.sos, mengatakan bahwa kenaikan tersebut sudah sesuai regulasi berlaku. Adnan juga menambahkan bahwa kenaikan PBB-P2 berdasarkan NJOP, sudah terlalu murah dan tidak masuk akal.
“Kenaikan NJOP hanya 2 tingkat ini saja masih jauh dari harga, yang di bundaran BIL saja hanya 24 juta, kan tidak masuk akal” Ujarnya (9/7/25)
Adnan menambahkan, kenaikan PBB-P2 hanya untuk masyarakat yang membayar PBB-P2 diatas 50 ribu, sedangkan dibawah 50 ribu/masyarakat kecil tidak ada kenaikan.
“Pak bupati memberi kebijakan untuk masyarakat kecil, tidak ada kenaikan” Tambah Adnan
Diketahui sebelumnya, kenaikan NJOP dan PBB-P2 mendapat penolakan dari para aktivis Lobar, karna dianggap membebani masyarakat dan diduga tanpa ada landasan hukum yang jelas.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam balasan surat elektronik juga menyampaikan bahwa kenaikan NJOP dan PBB-P2 yang dilakukan oleh Pemda tanpa landasan hukum berpotensi menjadi pungutan liar (Pungli).
“Bahwa kenaikan NJOP dan PBB tanpa Perda, jika kenaikan NJOP dan PBB dilakukan tanpa dasar hukum seperti Peraturan Daerah (Perda/dll), maka hal tersebut berpotensi menjadi pungutan liar (pungli). Masyarakat dapat mempertanyakan legalitasnya dan melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran” Balasan surat Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KPK kepada Media Putra Bhayangkara (26/6/25).
Sedangkan Kementrian Keuangan menjelaskan dalam balasan surat elektronik terkait kenaikan NJOP dengan Keputusan Bupati tanpa Peraturan Daerah (Perda) ialah Diskresi.
” 1) Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
2) Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa NJOP merupakan Dasar pengenaan PBB-P2. Selanjutnya, pada Pasal 40 ayat (6) UU HKPD diatur bahwa NJOP sebagaimana ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Adapun sesuai Pasal 40 ayat (7) UU HKPD, Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
3) Berdasarkan keterangan diatas, Pemda diberikan diskresi untuk menetapkan besaran NJOP/updating besaran NJOP melalui Keputusan Bupati/Peraturan Bupati.
4) Pemda perlu memperhatikan bahwa NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. Pemda dapat mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 85 Tahun 2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan” Balasnya
