September 27, 2026

Bupati Humbahas Terima Audiensi Perkumpulan Kesatupadu: Bahas Permasalahan Tanah Leluhur Parsingguran II

 

Humbang Hasundutan – Kamis 03 Juli 2025

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menerima audiensi Perkumpulan Keluarga Besar Perantau Parsingguran Dua (Kesatupadu) yang mengangkat isu penting terkait tanah leluhur masyarakat Parsingguran II yang masuk dalam kawasan hutan negara. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah pada Rabu, 2 Juli 2025.

Pertemuan ini turut dihadiri Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Jessika A. Simamora, perwakilan UPT Kehutanan Wilayah XIII Doloksanggul, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbahas, Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, serta para pimpinan OPD dan staf teknis terkait.

Dalam presentasinya, Ketua Kesatupadu Panal Banjarnahor menjelaskan bahwa wilayah pemukiman dan tanah leluhur masyarakat Parsingguran II secara historis telah dikuasai dan dimanfaatkan turun-temurun oleh warga. Namun, sejak terbitnya SK.579/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, wilayah tersebut masuk ke dalam kawasan hutan negara, sehingga memunculkan konflik agraria yang menghambat legalitas tanah dan ruang hidup warga.

“Kami memohon agar pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dapat mengevaluasi dan mengeluarkan wilayah Parsingguran II dari kawasan hutan, sehingga dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik historisnya,” ujar Panal Banjarnahor.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten siap memfasilitasi permohonan masyarakat Parsingguran II sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan mengambil langkah-langkah koordinatif lintas instansi. Kita tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut hak-hak masyarakat yang harus diperjuangkan secara tepat dan sah,” tegas Dr. Oloan P. Nababan.

Bupati juga menginstruksikan jajarannya untuk menyiapkan dokumen pendukung dan peta teknis yang diperlukan, serta berkoordinasi secara intensif dengan BPN, Dinas Lingkungan Hidup, UPT Kehutanan, dan instansi terkait lainnya.

Langkah ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Humbahas dalam mendorong penyelesaian konflik agraria yang kerap muncul akibat tumpang tindih antara hak masyarakat adat/lokal dengan status kawasan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dengan adanya dukungan aktif dari pemerintah daerah, diharapkan perjuangan masyarakat Parsingguran II untuk memperoleh kembali tanah leluhurnya mendapatkan titik terang melalui jalur legal dan kolaboratif.

Reporter: Frish. H. Silaban
Editor: Media Putra Bhayangkara (MPB)
Tanggal Publikasi: Kamis 03 Juli 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *