September 27, 2026

PT ICC Balongbendo Segera Seret Nama AGUSTIN AWN: Diduga Dalang Penggelapan Dana Perusahaan

Sidoarjo, 18 Juni 2025 – [www.putrabhayangkara.co.id]
Kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa PT. Indonesia Cipta Concrete (ICC), perusahaan yang bergerak di bidang produksi bahan bangunan berupa bata ringan dan berlokasi di Desa Bakalan, Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak baru.

Berdasarkan informasi dari sumber internal, perusahaan saat ini sedang menghentikan seluruh aktivitas produksi akibat kerugian besar yang diduga berasal dari manipulasi keuangan oleh oknum internal perusahaan. Nama AGUSTIN AWN, yang menjabat sebagai Kepala HRD PT. ICC, disebut-sebut sebagai aktor utama dalam skandal tersebut.

Tim redaksi memperoleh informasi bahwa pihak perusahaan telah menunjuk kuasa hukum dan tengah mempersiapkan pelaporan resmi ke Polda Jawa Timur. Sebagai langkah awal, perusahaan telah melayangkan surat somasi kepada yang bersangkutan.

Modus dan Dugaan Peran Agustin AWN

AGUSTIN AWN diduga dengan sengaja memanipulasi dokumen keuangan serta menyalahgunakan kewenangannya untuk mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Tidak hanya itu, ia juga diduga melibatkan beberapa rekan kerja sebagai “alat bantu” dalam menjalankan aksinya. Aksi ini berlangsung selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya terungkap oleh pemilik perusahaan.

Kuasa hukum perusahaan telah meminta print out transaksi rekening atas nama AGUSTIN Widia Ningrum guna melacak aliran dana keluar-masuk sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Potensi Jeratan Hukum

Jika terbukti bersalah, AGUSTIN AWN dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dapat dipidana hingga empat tahun penjara.

Selain itu, ia juga terancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenai hukuman serupa, yakni penjara maksimal empat tahun.

Perusahaan berharap agar proses hukum ini dapat berjalan secara transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku yang merugikan perusahaan dan karyawan lainnya.

BERSAMBUNG…
(Tim Investigasi – Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *