Bupati Humbahas Kukuhkan 938 Anggota BPD: Masa Jabatan Diperpanjang, Sinergi Ditekankan
Humbahas, 2 Juni 2025
Sebanyak 938 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 153 desa di Kabupaten Humbang Hasundutan resmi dikukuhkan oleh Bupati Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH pada Senin (2/6/2025). Pelantikan ini menandai babak baru peran BPD dalam mengawal pembangunan desa, menyusul perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.
Acara yang berlangsung meriah ini turut dihadiri Wakil Bupati Junita Rebekka Marbun, SH, MAP, Ketua DPRD Parulian Simamora beserta Komisi I DPRD Humbahas, jajaran Forkopimda, Sekda, para kepala OPD, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Oloan Nababan menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan tanggung jawab dan integritas. Ia mendorong agar para anggota BPD mampu menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara aktif, transparan, serta membangun komunikasi harmonis dengan kepala desa dan warga.
> “Jika fungsi BPD berjalan dengan baik, maka pemanfaatan APBDes akan tepat sasaran. Kepala desa juga jangan anti kritik dari BPD, karena itulah wujud pengawasan yang sehat,” ujar Bupati.
Bupati juga menyerukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kepala desa hingga DPRD, untuk bersama-sama mewujudkan Humbang Hasundutan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.
Ketua DPRD Humbahas, Parulian Simamora, dalam sambutannya turut menyampaikan harapan agar BPD mampu menjaga amanah, khususnya dalam lima tahun ke depan yang dinilai sebagai periode penting bagi percepatan pembangunan desa. Komisi I DPRD, yang membidangi urusan desa, menyatakan siap menjadi mitra kerja strategis bagi BPD dan kepala desa.
Sementara itu, Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, Maradu Napitupulu dalam laporannya mengungkapkan, 938 anggota BPD yang dilantik merupakan hasil proses seleksi dan penetapan dari 153 desa yang tersebar di seluruh kecamatan.
Catatan Redaksi:
Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah daerah terhadap penguatan tata kelola desa. Namun demikian, penting untuk mencermati sejauh mana kesiapan para anggota BPD dalam memahami regulasi desa, mengingat banyaknya kasus disharmoni antara BPD dan kepala desa di beberapa wilayah. Ke depan, pelatihan berkelanjutan dan penguatan kapasitas BPD menjadi hal yang krusial agar perpanjangan masa jabatan tidak sekadar formalitas tanpa fungsi substantif.
Reporter: Frish. H. Silaban
Publikasi: 02/06/2025
Media: Putra Bhayangkara Tapanuli Raya
