September 26, 2026

Diduga Diintimidasi dan Difitnah, Nasabah BRI Doloksanggul Pertanyakan Prosedur dan Minta Klarifikasi Media

Korban: “Saya Tidak Pernah Terima SP 1, 2, atau 3”

Doloksanggul, Sabtu, 31 Mei 2025

Seorang nasabah Bank BRI Unit Doloksanggul, Murni Sarima Sopianna Purba, mengaku menjadi korban intimidasi, pelecehan verbal, dan pencemaran nama baik oleh pihak bank yang mendatangi kediamannya secara langsung. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di Desa Lumban Tobing, Kecamatan Onanganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Korban menyatakan bahwa saat kejadian, ia merasa ditekan secara psikologis oleh ucapan salah satu pihak yang datang bersama seorang pria yang diketahui adalah suaminya. Dalam rekaman video yang beredar, terdengar jelas pernyataan:

> “Yang laki-laki bawa ke sini, sebentar lagi kita lihat siapa yang menang.”

Tuduhan Sepihak, Prosedur Dipertanyakan

Beberapa hari pasca-insiden, salah satu media daring memberitakan bahwa tindakan pemasangan stiker ke rumah nasabah merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) BRI, disertai klaim bahwa nasabah telah menerima SP 1, 2, dan 3 sebelumnya.

Pernyataan tersebut dibantah langsung oleh korban. Dalam keterangannya kepada wartawan Media Putra Bhayangkara, Murni Sarima menyatakan:

> “Saya tidak pernah menerima SP 1, 2, atau 3 dari pihak bank. Yang saya terima hanya surat peringatan biasa, itu pun tanpa ada bukti tanda terima atau pemberitahuan resmi sebelumnya.”

Ia menilai pemasangan stiker serta pemberitaan yang mencatut identitasnya telah merusak reputasi pribadi dan menimbulkan tekanan sosial dari lingkungan sekitar.

Bukti dan Proses Hukum: Pendampingan Tanpa Pernyataan Kuasa Hukum

Sejak awal kejadian hingga laporan terakhir yang dilayangkan pada Jumat, 30 Mei 2025, korban mengaku hanya didampingi oleh kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., dalam proses pelaporan di Polres Humbang Hasundutan.

> “Semua keterangan dan pernyataan saya sampaikan sendiri. Kuasa hukum hanya mendampingi saya dari awal hingga pelaporan,” ungkap korban kepada jurnalis Media PB, Sabtu (31/05/2025).

Korban juga telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada penyidik, berupa:

Rekaman video kejadian

Kesaksian lebih dari tiga orang saksi

Tangkapan layar pemberitaan media daring yang dinilai mencemarkan nama baik

Hingga berita ini diturunkan, korban belum melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Perlindungan Konsumen, namun sedang mempertimbangkan langkah itu apabila tidak ada klarifikasi resmi dari pihak bank maupun media.

Refleksi: Prosedur Harus Transparan, Media Harus Berimbang

Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur yang sah dan komunikasi profesional dalam pelayanan perbankan. Ketidaksesuaian tindakan lapangan dengan SOP resmi, ditambah pemberitaan yang berpotensi mencemarkan nama baik konsumen, dapat berdampak serius terhadap kepercayaan publik.

Korban berharap pihak BRI Doloksanggul serta media yang memuat berita tersebut bersedia memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf, guna memulihkan nama baik dan menjamin perlindungan hak nasabah ke depan.

Reporter: Frish H. Silaban
Editor: Tim Redaksi PB
Tagar: #InvestigasiPB #KasusNasabahBRI #CemarkanNamaBaik #ProsedurHarusSah #NasabahButuhKeadilan

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Sumber: Dikutip Dari Korban Murni Sarima Sopianna Purba
31/05/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *