Beresman Sialagan, SH, adukan Kasat dan Kanit reskrim Polrestabes Medan ke Kabidpropam Polda Sumut
Medan, Putrabhayangkara
Buntut penangkapan yang di lakukan oleh Satreskrim, Polrestabes Medan terhadap Badia Simarmata beserta tiga orang rekannya pada tanggal 21 Mei 2025 dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana jo pasal 53 KUHPidana yang mana pada saat di tangkap, penyidik tidak ada memberikan surat perintah penangkapan, penyidik tidak memberikan BAP turunan, serta tidak di lakukannya cek TKP oleh terlapor
Atas kejadian tersebut, Beresman Sialagan, DR. Longser SH, MH dan kawan-kawan selaku kuasa hukum dari pada Badia Simarmata beserta tiga orang rekannya membuat laporan pengaduan ke Kabidpropam Polda Sumut terhadap Kasatreskrim Polrestabes, Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Iptu Eko Sanjaya, Aipda Emanto P Banjarnahor dengan no pengaduan Propam SPSP2/101/V/2025/SUBBAGYANDUAN
DR. Longser SH, MH, Kamis (29/05/2025) mengatakan bahwa, berawal dari PT. Toyota Astra Finance memberikan surat kuasa kepada PT. Beta Indah Nusantara dengan menugaskan Badia Simarmata beserta tiga orang rekannya untuk mencari satu unit mobil yang menunggak di leasing Toyota Astra Finance JI. Iskandar Muda, dengan spesifikasi kendaraan Merk Toyota Avanza, Tahun 2015, Warna Putih, No. Rangka: MHKMICA4JFK102920, No. Mesin: 3SZDFM5515, Nomor Polisi BK 1187 NK
Pada tanggal 21 Mei 2025, sekira Pukul 13.00 WIB, lanjut DR Longser Sihombing, 2 orang team PT. Beta Indah Nusantara menjumpai pemakai mobil tersebut, yaitu Lia Praselia dan suami, di JI. Turi, Kelurahan Teladan Timur, sambil menunjukan document lengkap, setelah di jumpai pemakai mobil tersebut, malah marah dan menuduh team PT. BIN tidak jelas atau menuduh Penjahat, kemudian team PT. BIN mengajak ke Polsek Medan Kota,”Mobil yang di maksud tersebut sudah berubah warna dari warna Putih menjadi warna Hitam dan dari Nomor Polisi BK 1187 NK menjadi Nopol BK 1813 VV (Plat Mobil HRV tahun 2016), lalu team PT. BIN meminta supaya sama-sama melihat Nomor rangka dan Nomor mesin kendaraan tersebut apakah sesuai dengan Dokument yang di pegang oleh team PT BIN, ternyata setelah di periksa, nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan document yang di pegang oleh team PT.BIN,”jelas DR.Longser SH, MH.
DR.Longser SH, MH mengatakan bahwa selanjutnya Lia Praselia marah-marah dan terjadilah percekcokan di depan Polsek Medan Kota, dengan menarik-narik kerah baju salah satu team PT. BIN dan pada saat di Mediasi, Ibu tersebut tidak terima mobil yang dipakainya itu adalah mobil status nunggak di leasing TAF, karena tidak mau mobil tersebut di bawa ke gudang TAF, sehingga ibu pemakai Mobil tersebut menelepon keluarganya,”20 menit kemudian atau sekira Pukul 15.20 anggota Resmob Polrestabes, Medan datang langsung membawa Paksa 4 orang team dari PT. BIN yaitu, Yusrizal Agustian Siagian, Badia Simarmata, Rindu Tambunan, Andy Kenedy Marpaung dan tiba di Polrestabes Medan sekitar Pukul 16.00 WIB,”jelasnya
Dalam hal ini juga, lanjut DR Longser SH, MH, pihak PT. Toyota Astra Finance juga telah membuat laporan polisi ke Dirkrimsus, Polda Sumut dengan no. STTLP/B//793/V/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara pada tanggal 25 Mei 2025, tentang dugaan Tindak Pidana Kejahatan jaminan Fidusia UU no. 42, tahun 1999 tentang jaminan fidusia sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dan atau pasal 36 junto 372 KUHP,”kita juga membuat Akta Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri, Medan, dengan no. 35/Pid Pra/2025/PN Medan, dan kita juga akan menyurati Dirkrimum agar di lakukan gelar perkara ulang secara khusus,”jelasnya
(Alexander/Medan)
