September 26, 2026

Polres Humbahas dan KPH XIII Pastikan Tidak Ada Pembalakan Liar: Lokasi Masuk Kawasan APL dan Miliki Izin SIPUHH

Humbang Hasundutan, 26 Mei 2025

Menyikapi pemberitaan di sejumlah media sosial yang menyudutkan institusi kepolisian dengan tudingan “tangkap lepas” pelaku pembalakan liar, Polres Humbang Hasundutan turun langsung ke lapangan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul. Pengecekan dilakukan di Desa Sionom Hudon Sibulbulon, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K memerintahkan personelnya untuk menggandeng pihak KPH dan pemangku kebijakan desa demi memastikan keakuratan informasi. Dalam investigasi ini, turut serta Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Jhon F.M Siahaan, SH, tim dari KPH XIII, Polsek Parlilitan, dan pemerintah desa setempat.

Lokasi Berizin dan Bukan Kawasan Hutan Negara

Dari hasil pemetaan dan pengecekan titik koordinat lokasi penebangan kayu oleh KPH XIII, diketahui bahwa area kegiatan tidak berada di dalam Kawasan Hutan Negara, melainkan di wilayah APL (Areal Penggunaan Lainnya). Hal ini diperkuat oleh dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online yang diterbitkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan.

SIPUHH atas nama Agus Situmorang, SH, dengan alamat di Tuar Ujung No. 9 Medan, telah memuat rincian koordinat, volume, jenis kayu, serta kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tiga rincian tagihan resmi dari SIPNBP-SIMPONI menunjukkan total pembayaran yang dilakukan untuk jenis kayu campuran dengan lokasi di Desa Sionom Hudon Sibulbulon.

Dokumen dan Peta Resmi Menegaskan Legalitas

Hasil investigasi di lapangan didukung pula oleh peta geospasial yang menunjukkan bahwa titik penebangan kayu berada di luar kawasan lindung (hutan negara). Dalam peta tersebut, wilayah penebangan ditandai dan berada dalam perbatasan yang sah untuk aktivitas pemanfaatan hasil hutan sesuai izin SIPUHH yang dikeluarkan.

“Ini murni kegiatan legal dan berada di wilayah APL, bukan kawasan hutan lindung. Pemiliknya juga memiliki dokumen resmi,” tegas Togap Sinurat dari KPH XIII Dolok Sanggul.

Polisi Klarifikasi Pemberitaan Sepihak

Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Humbahas Aipda D. Sitompul, SE, menyayangkan adanya narasi yang menyudutkan institusi kepolisian tanpa konfirmasi dan bukti. Tiga artikel yang menyebar di media sosial dengan tudingan bahwa Satreskrim Polres Humbahas dan Polsek Parlilitan melakukan “tangkap lepas” terhadap pelaku illegal logging dinilai sebagai bentuk pemberitaan sepihak.

“Kita tunggu itikad baik dari pihak media tersebut untuk melakukan klarifikasi atau permintaan maaf. Jarimu harimaumu,” ujar Sitompul.

Etika Jurnalisme: Bukan Asal Tuding

Kasat Reskrim Iptu Jhon F.M Siahaan menambahkan bahwa dalam dunia jurnalistik, profesionalisme dan etika harus dijunjung tinggi. Wartawan wajib memegang Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari BNSP atau telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers. Pemberitaan yang tidak berimbang, tanpa verifikasi, dan menyerang institusi publik berpotensi dikenai sanksi oleh Dewan Pers, mulai dari teguran hingga pencabutan hak peliputan.

Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dalam laporan ini bersumber dari pengecekan lapangan, dokumen resmi SIPUHH Online, peta geospasial dari Kementerian Kehutanan RI, serta konfirmasi dari pihak berwenang di Polres Humbahas dan KPH XIII Dolok Sanggul.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban.

Sumber: Humas Polres Humbahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *