Kerja Cepat Tim Gabungan, 4 Pelaku Curi Kerbau di Taput Diciduk – Termasuk Seorang ASN Diduga Penadah
Tapanuli Utara, Minggu 25 Mei 2025
Kasus pencurian dua ekor kerbau di wilayah Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, berhasil diungkap jajaran Polres Taput. Empat orang pelaku berhasil diringkus, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Samosir yang diduga sebagai penadah.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Taput, Aipda Walfon Baringbing, kepada para jurnalis mitra melalui Grup WhatsApp resmi pada Minggu, 25 Mei 2025.
“Polres Tapanuli Utara melalui kerja sama antara Sat Reskrim dan Polsek Siborongborong berhasil mengungkap kasus pencurian ternak berupa dua ekor kerbau. Empat pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Polsek Siborongborong,” ujar Walfon.
Keempat tersangka tersebut adalah:
1. Ipan (30), warga Dusun Urat Nihuta, Desa Hutabulu, Kec. Siborongborong
2. Freddi Sopian Simanjuntak (43), warga Dusun Urat Nihuta, Desa Hutabulu, Kec. Siborongborong
3. Tambang Rosario Siahaan (43), warga Desa Pohan Tonga, Kec. Siborongborong
4. Iwan Denny Boyke Siringoringo (57), warga Desa Sipinggan, Kec. Nainggolan, Kab. Samosir – seorang ASN yang diduga penadah
Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Jumat pagi, 2 Mei 2025. Dua warga, Hariyadi Simanjuntak dan Nangkok Tampubolon, melaporkan kehilangan masing-masing satu ekor kerbau yang mereka ikat di ladang wilayah Urat Nihuta sehari sebelumnya.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Siborongborong dan Sat Reskrim Polres Taput langsung bergerak melakukan penyelidikan. Namun, selama satu minggu awal penyelidikan, petunjuk dan bukti yang ditemukan masih sangat minim.
Terobosan baru muncul pada hari ke-12, ketika seorang saksi bernama Mega Hutasoit, pemilik warung kopi, memberikan keterangan penting. Ia mengaku bahwa pada Kamis dini hari (1/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Freddi Sopian datang ke warungnya untuk membeli dua gelas kopi. Bungkusan plastik kopi yang dibuang ditemukan polisi di sekitar lokasi pencurian, memperkuat keterangan saksi.
Berdasarkan bukti tersebut, polisi menjemput Freddi pada 15 Mei 2025 untuk diperiksa. Setelah lima jam pemeriksaan, Freddi akhirnya mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya, Ipan dan Tambang Rosario, dalam pencurian tersebut.
Ketiganya kemudian mengaku menjual dua ekor kerbau curian itu kepada Iwan Denny Boyke Siringoringo seharga Rp22 juta. Uang hasil penjualan tersebut telah dibagi rata.
Polisi lalu meringkus Ipan dan Tambang Rosario dari rumah masing-masing pada hari yang sama. Keduanya mengakui keterlibatan dan menjelaskan peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
Pada 28 Mei 2025, giliran Iwan Denny Boyke Siringoringo diamankan dari rumahnya di Desa Sipinggan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir. Ia mengakui telah membeli kerbau tersebut dan mengangkutnya sendiri menggunakan mobil colt diesel miliknya.
“Satu ekor kerbau sudah dijual ke wilayah Balige, Kabupaten Toba, dan satu ekor lagi masih dipelihara olehnya. Kedua kerbau kini sudah diamankan sebagai barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut,” jelas Aipda Walfon.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum ASN sebagai penadah. Kini keempat pelaku berikut barang bukti ditahan di Polsek Siborongborong untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Frish. H. Silaban
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Publikasi Berita : 25 Mei 2025
