September 27, 2026

Kasus Lahan Perkantoran Mesuji: Komisi Informasi Sampaikan Putusan untuk Karnio

LAMPUNG- Tidak mendapatkan informasi publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Mesuji, Karnio melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Karnio sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Kabupaten Mesuji terkait pembebasan lahan seluas 3 hektare yang masuk dalam areal perkantoran Pemerintah Kabupaten Mesuji. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, permohonan tersebut tidak direspons.

“Pada 16 Oktober 2024, kami telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kabupaten Mesuji guna memperoleh kejelasan atas hak klien kami. Tanah seluas tiga hektare milik klien kami masuk dalam wilayah perkantoran Pemkab Mesuji, namun tidak mendapat ganti rugi pembebasan lahan,” ungkap Dr.(c) Raden Adnan, S.H., M.H., kuasa hukum Karnio, Rabu (21/05/2025).

Informasi yang diminta berupa salinan otentik atas dokumen pembuktian yang diajukan Pemkab Mesuji dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Manggala pada 8 Januari 2024. Menurut Raden Adnan, dokumen tersebut merupakan informasi publik yang seharusnya diumumkan secara berkala.

“Informasi yang berkaitan dengan kinerja badan publik wajib diberikan oleh PPID, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Namun, hingga 29 Oktober 2024, tidak ada tanggapan dari PPID. Karnio pun mengajukan keberatan pada 30 Oktober 2024 kepada Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID, yang juga tidak direspons hingga 12 Desember 2024.

Akhirnya, Karnio bersama tim hukum dari Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan yang terdiri dari Sahroni, S.H., M.H., Indra Gunawan, S.E., S.H., M.H., dan Ahmid Manputra, S.H., mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor akta registrasi 032/REG-PS/XII/2024, dengan Karnio sebagai Pemohon dan PPID Pemerintah Kabupaten Mesuji sebagai Termohon.

Proses mediasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan kesepakatan, sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan pembuktian dan pemeriksaan saksi.

“Setelah proses selama kurang lebih lima bulan, akhirnya pada 21 Mei 2025, Komisi Informasi Provinsi Lampung membacakan putusan yang mengabulkan permohonan klien kami,” ujar Raden Adnan melalui sambungan telepon, Rabu sore pukul 16.30 WIB.

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Pihak yang tidak puas dapat mengajukan keberatan atau banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan. [Rilis /Tim 007 Lampung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *