Anak Nasabah BRI KCP Siborongborong Bongkar Intimidasi Lewat WhatsApp: “Saya Tidak Terkait, Tapi Dituduh dan Dihina”
Tapanuli Utara, Rabu 16 Mei 2025
Seorang perempuan muda berinisial BM. Nababan, anak kandung dari pasangan nasabah BRI, U. Nababan/R. Manik, akhirnya angkat bicara kepada jurnalis Media Putra Bhayangkara terkait dugaan intimidasi dan pelecehan verbal yang dialaminya dari seseorang yang mengaku sebagai Pimpinan BRI KCP Siborongborong.
Kepada jurnalis, BM. Nababan mengungkapkan bahwa pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 21.36 WIB, ia menerima pesan WhatsApp dari nomor +62 856-9416-9496 yang berisi perintah keras, hinaan terhadap keluarganya, dan nada intimidatif.
> “Saya tidak pernah ikut dalam pinjaman itu, tapi saya dihubungi langsung dan dituduh tanpa dasar. Orang tua saya juga dihina,” ungkap BM. Nababan.
Pesan-pesan tersebut dikirim secara langsung ke nomor pribadinya, tanpa adanya hubungan hukum apapun antara BM dengan kredit orang tuanya. Berikut sebagian kutipan pesan yang diterima:
> “BM Nababan, sampaikan ke ortumu supaya bayar hutang malam ini juga.”
“Sudah tiga kali kita layangkan surat, minggu depan akan kita lelang.”
“Orang tua kamu gak tahu diri. Hutang kok gak dibayar.”
BM. Nababan menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat melukai perasaannya sebagai anak dan warga yang tidak memiliki tanggung jawab hukum apapun terhadap perjanjian kredit orang tuanya.
> “Saya merasa difitnah, ditekan, dan dilibatkan dalam masalah yang bukan urusan saya. Padahal saya bukan penjamin, bukan nasabah, bukan siapa-siapa dalam pinjaman itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, BM. Nababan menyampaikan bahwa seluruh bukti percakapan telah disimpan dan siap dibawa ke ranah hukum. Ia juga menyebutkan bahwa laporan resmi akan segera dibuat oleh kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., ke Polres Tapanuli Utara.
> “Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Bapak Aleng Simanjuntak, S.H., untuk memproses secara hukum tindakan oknum pimpinan KCP BRI tersebut,” jelasnya.
Menurut rencana, laporan tersebut akan dimasukkan dengan tuduhan melanggar:
Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan)
Pasal 310 dan 315 KUHP (Penghinaan dan pencemaran nama baik)
Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 19 Tahun 2016
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
BM. Nababan juga menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada klarifikasi, permintaan maaf, atau komunikasi apapun dari pihak BRI KCP Siborongborong. Ia menyebut tindakan yang dialaminya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika lembaga keuangan.
> “Kalau begini cara bank menagih utang, dengan menyerang anak nasabah yang tidak tahu apa-apa, itu jelas salah. Ini tidak manusiawi,” katanya.
Menutup keterangannya kepada jurnalis Jumat, 16 Mei 2025, BM. Nababan menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
> “Saya berharap ini diproses secara hukum agar tak ada lagi anak-anak atau keluarga nasabah yang dijadikan sasaran tekanan. Semua ada aturannya, bank juga harus tunduk pada hukum,” pungkasnya
Tim Investigasi
Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
