September 26, 2026

Polres Taput Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 204,9 Gram

Tapanuli Utara– Kamis 15 Mei 2025

Polres Tapanuli Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 204,9 gram yang telah disita dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini berlangsung di halaman Markas Polres Taput pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Pelaksanaan Pemusnahan:
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka, disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

Kasat Narkoba Polres Taput AKP M. Agus Santoso beserta anggotanya;

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Taput, Gindo Tua Purba, S.H.;

Kasiwas Iptu Sutomo MS;

Personel dari Propam dan Dokkes Polres Taput.

Penjelasan Resmi:
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara Polres Taput dan Kejari Taput, dalam rangka mempercepat proses hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba pada bulan Mei 2025,” ungkap Aiptu Baringbing.

Rincian Kasus dan Tersangka:

1. 6 Mei 2025 – Penangkapan terhadap tersangka Elkandi Judika Simanjuntak.

2. 18 Mei 2025 – Penangkapan terhadap dua tersangka, yakni Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga.

3. 20 Mei 2025 – Penangkapan terhadap tersangka Matudut Napitupulu.

Barang bukti dari ketiga kasus ini kemudian dikumpulkan dan dimusnahkan secara kolektif.

Tujuan Pemusnahan:
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban terhadap proses penegakan hukum. Pembakaran ganja secara terbuka juga dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini sekaligus menjadi komitmen Polres Taput dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Utara,” tutup Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *