September 26, 2026

Diduga Milik Pejabat Pemprov, Kasta NTB DPD Lobar Minta Gubernur NTB Tegur Pejabat Pemilik Vila Ilegal di Meninting

Putrabhayangkara NTB 15/05/25 – Sebuah bangunan yang sebelumnya merupakan rumah tinggal di kawasan BTN Puri Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), kini berubah fungsi menjadi cafe, resto, sekaligus vila. Ironisnya, usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi ini disebut-sebut milik seorang oknum kepala dinas dari salah satu OPD di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perubahan fungsi bangunan tanpa izin tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat. Pasalnya, sebagai pejabat publik, sang pemilik seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi aturan, bukan justru melakukan pelanggaran terhadap regulasi tata ruang dan perizinan usaha. Hal itu yang diungkapkan oleh Topan selaku humas Kasta NTB.

“Mereka ini harusnya jadi contoh dan teladan bagi masyarakat bagaimana bernegara yang baik dan benar”, tambah Topan.

Diketahui, Menindak lanjuti laporan warga Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lobar turun langsung ke lokasi bersama beberapa tokoh masyarakat untuk melakukan pengecekan pada Rabu 14 Mei 2025. Langkah tersebut merupakan respon atas keresahan warga yang merasa lingkungan perumahan mereka terganggu oleh aktivitas usaha yang tidak sesuai peruntukan awal.

Salah satu perwakilan masyarakat Desa Senteluk (Jajap A.W.) yang turut serta turun ke lokasi bersama Pemerintah Kecamatan Batulayar dan OPD terkait menyesalkan kegiatan yang tidak sesuai regulasi ini, karena ini dapat menimbulkan kerawanan terhadap Kamtibmas diwilayah tersebut, apalagi pemilik usaha ini diduga merupakan seorang kepala dinas disalah satu OPD Pemprov. NTB. Dirinya berharap Gubernur NTB memberikan teguran kepada bawahannya agar mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal seperti tidak layak dilakukan kepala OPD, dan bisa menimbulkan kerawanan Kamtibmas”, ujar Jajap.

Sedangkan H. Syamsul Hadi selaku RT setempat menegaskan bahwa warganya tidak setuju dengan adanya cafe di wilayah itu, karena mengganggu kenyamanan warga, sering terjadi pengunjung cafe parkir di badan jalan dan terganggu dengan suara live musik.

“Warga kami menolak adanya cafe tersebut karena mengganggu warga” ujar syamsul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun OPD terkait. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. (AMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *