September 27, 2026

Warga Mengeluh, Kantor Desa Sitampurung Sering Tutup di Jam Kerja: Camat Diminta Bertindak

Siborongborong, Jumat 09 Mei 2025

Pelayanan publik di Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan seringnya kantor desa tutup pada jam kerja, mempersulit masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi. Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dari Sekretaris Desa dan perangkat lainnya, termasuk Plt. Kepala Desa yang diketahui dijabat langsung oleh Camat Siborongborong.

Kondisi ini membuat warga geram. Mereka terpaksa mencari-cari keberadaan aparatur desa demi mendapatkan pelayanan. “Kami merasa dipermainkan. Kami yang butuh surat penting, malah harus mendatangi rumah petugas, padahal seharusnya mereka standby di kantor,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Media Putra Bhayangkara menyampaikan keprihatinan atas persoalan ini melalui surat terbuka kepada Camat Siborongborong. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aparatur desa adalah abdi negara yang digaji dari uang rakyat dan wajib menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah saatnya aparatur desa sadar bahwa mereka ada untuk melayani rakyat, bukan menunggu rakyat mengemis pelayanan. Jangan tunggu viral baru berubah,” tegas Frish. H. Silaban.

Berpotensi Langgar Aturan

Kelalaian dalam menjalankan tugas dapat dikenai sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi penting:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29–30 menyebutkan bahwa kepala desa atau perangkat desa yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.

PP Nomor 43 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, mengatur sanksi terhadap perangkat desa yang tidak menjalankan tugas dengan benar.

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berlaku bagi Camat yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Desa, yang dapat dikenai sanksi oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.

Media Putra Bhayangkara mendorong Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Inspektorat untuk segera menurunkan tim audit dan evaluasi atas pelayanan publik di Desa Sitampurung.

“Kami menuntut perubahan. Masyarakat berhak atas pelayanan yang layak, cepat, dan profesional,” pungkas Frish.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Jonaer Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *