September 26, 2026

Polres Langkat Ungkap Lima Kasus Narkoba dalam Tiga Hari, Enam Tersangka Diamankan

 

Medan, Putrabhayangkara
Perang melawan narkoba tak mengenal waktu dan dalam kurun hanya tiga hari, Satres Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya karena Tiga kasus berhasil diungkap, empat tersangka di amankan, dan belasan gram sabu serta ekstasi tak sempat beredar di masyarakat, Senin (5/5/25).

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa malam, 29 April 2025, di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Seorang pria berinisial SS, 52 tahun, di amankan dengan lima bungkus ganja seberat total 10,98 gram dan barang bukti lain berupa botol minuman dan uang tunai turut disita.

Tak sampai 24 jam kemudian, Rabu 30 April 2025, giliran Desa Secanggang yang jadi lokasi pengungkapan berikutnya, Pria berinisial M, 43 tahun, di temukan menyimpan 13 bungkus sabu dengan berat brutto 3,64 gram, selain sabu, polisi juga menyita dompet, plastik klip kosong, uang tunai, serta alat hisap yang terbuat dari pipet.

Kasus ketiga terungkap pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025, Dua pria berinisial BS (35 tahun) dan A (41 tahun) di ringkus, di Jalan Medan–Banda Aceh, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan dan dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 4,85 gram, 10 butir pil ekstasi, dua unit ponsel, sebuah kotak rokok, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk mobilisasi.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan bahwa, ketiga pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan sinergi di lapangan,“Langkat bukan tempat bagi peredaran narkoba dan kami hadir untuk mencegah, menindak, dan mengamankan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini. Tapi kami tidak bisa sendiri karena dukungan masyarakat adalah kunci,” tegasnya.

Kasi Humas Akp Rajendra Kusuma membenarkan bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Polsek Padang Tualang yang di pimpin langsung oleh, Kapolsek AKP Masagus bersama dengan warga ada mengamankan yanh di duga pelaku kejahatan Narkoba berinisial MM (40), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang dan HS (19), warga Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan di lokasi kejadian yang di jadikan tempat mengedarkan Narkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam, Kelurahan Tanjung Selamat, Kec. Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Dari kedua pelaku Kejahatan Narkoba pertugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening berisikan di duga Sabu sebanyak 5,56 gram sabu,7 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 2 bungkus kosong plastik klip bening ukuran besar, tas selendang warnah hitam, timbangan elektrik, 2 hanpone, tikar plastik dan uang sebanyak Rp. 789.000.- dan di akui oleh kedua pelaku bahwasanya barang tersebut adalah miliknya, dan dijelaskan penangkapan tersebut berkat informasi dari peran aktif dari warga masyarakat,” ujar Kasi Humas.

Selanjutnya, jelas Kasi Humas, kedua pelaku dan barang bukti di kirim ke Sat Narkoba, Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya, sebelumnya dan selanjutnya Polsek Padang Tualang sudah melakukan penangkapan pelaku kejahatan Narkoba di beberapa tempat Wilkum Polsek Padang Tualang sesuai dengan komitmen Polres Langkat bertindak tegas dan memerangi kejahatan Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.

Ia juga mengajak seluruh elemen warga untuk terus proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Karena menjaga lingkungan tetap aman bukan hanya tugas Kepolisian tapi tanggung jawab bersama.
(Alexander/Medan/Humas langkat###)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *