Dugaan Lawyer yang Intervensi Hukum di Merangin Melalui Media
Putrabhayangkara Merangin 1/05/25 – Seorang akademisi dan pengamat hukum HC menerangkan bahwa jika sistem hukum seakan dicoba untuk digeser dari Eropa Kontinental (Civil Law) menjadi Anglo Saxon (Common Law). Hal tersebut diduga nampak dari upaya salah seorang penasehat hukum (Lawyer) dari Jambi berinisial J yang menggunakan media untuk mempengaruhi putusan hukum atas nama kliennya berinisial RTS yang merupakan terdakwa perkara asusila terhadap anak-anak dengan membawa beberapa awak media untuk mengintervensi putusan di Pengadilan Negeri Bangko pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 lalu.
Hal tersebut seakan akan dilakukan untuk mengintervensi putusan pengadilan.
Sayangnya Civil Law adalah berdasarkan putusan hakim bukan berdasarkan pendapat juri yang seakan- akan dibentuk opini oleh penasehat hukum melalui media tertentu dengan pemberitaan yang bersifat negatif tanpa verifikasi dan hanya berdasarkan opini dengan tujuan untuk mendapat simpati masyarakat. Hal tersebut jelas melanggar kode etik jurnalistik.
Praktik kotor seperti ini sangat menciderai penegakan hukum di Indonesia yang seharusnya penasehat hukum mendukung penegakan hukum yang fair dan berasaskan keadilan.
Pengamat HC meminta organisasi profesi yang menaungi penasehat hukum tersebut bertindak tegas terhadap praktik penegakan hukum seperti ini dan kepada media yang diduga terlibat agar dapat diberi sanksi yang setimpal karena membuat kegaduhan dalam proses pencarian keadilan.
Diketahui sebelumnya terdakwa RTS telah membujuk seorang anak perempuan di bawah umur untuk melakukan persetubuhan di daerah Pamenang Kabupaten (Kab.) Merangin pada bulan Juni 2024 kemudian pihak keluarga membuat laporan ke pihak kepolisian hingga berujung ke persidangan, di saat itulah penasehat hukum diduga mulai menggunakan praktik yang tidak lazim dalam penegakan hukum untuk membela kliennya.
Namun patut diacungi jempol jerih payah penegak hukum mulai dari Penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) hingga pengadilan dalam memberi keadilan bagi korban berhasil menyeret terdakwa ke persidangan untuk diberikan hukuman yang setimpal.
Perbuatan terdakwa RTS yang menyetubuhi anak-anak telah dituntut dan diputus melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut sangat membahagiakan keluarga korban yang menangis tersendu sendu meminta keadilan kepada penegak hukum dan dengan adanya putusan ini sedikit mengobati kesedihan korban yang telah kehilangan masa depan akibat perbuatan terdakwa.
Ke depan diharapkan seluruh elemen masyarakat khususnya Penasehat hukum RTS dan wartawan yang diduga media pro RTS untuk dapat mendukung proses penegakan hukum di Kab. merangin dan menghormati putusan pengadilan. (HC Akademisi dan Praktisi Hukum)
