September 27, 2026

Legatisi Desak KPK RI Tuntaskan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Mempawah, Soroti Keterlibatan Bupati Mempawah Erlina

 

PONTIANAK – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI ) segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Ketua Umum Legatisi, Akhyani BA, secara tegas meminta agar KPK RI tidak tebang pilih, termasuk memeriksa Bupati Mempawah Hj Erlina yang namanya ikut disebut dalam pusaran kasus tersebut.

Desakan ini disampaikan Akhyani menyusul penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kantor Dinas PUPR Mempawah beberapa waktu lalu. Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh hanya menyasar pihak bawah, tetapi juga harus berani mengusut pejabat di puncak kekuasaan.

“Kalau memang ada indikasi keterlibatan Hj Erlina, KPK harus segera memeriksa beliau. Tidak boleh ada kesan melindungi. Penegakan hukum harus adil dan transparan. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain dalam proyek-proyek pemerintah,” tegas Akhyani kepada wartawan di Pontianak, Senin (28/4/2025).

Legatisi juga mendesak KPK untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus yang disebut-sebut melibatkan anggaran bernilai miliaran rupiah itu.

“Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Keterbukaan adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Mempawah ini menjadi sorotan setelah terungkap indikasi kuat penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek. Akhyani menilai, publik kini menanti langkah konkret KPK untuk membongkar aktor-aktor utama di balik skandal tersebut.

“KPK harus membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Masyarakat Mempawah dan seluruh Indonesia mengawasi,” tandas Akhyani.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun daftar pihak yang akan diperiksa lebih lanjut.(Tim liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *