September 26, 2026

Pelaku Penembakan Remaja di Belawan Saat Tawuran. Menyerahkan Diri Ke Polres Pelabuhan Belawan

Belawan – Media Putra Bhayangkara.

Kasus penembakan pakai senapan angin yang menewaskan seorang pemuda bernama Dimas Prasetyo ( 16 ) warga Jalan TM. Pahlawan Gudang Arang Lorong Syukur, pada tanggal 19 April 2025 pukul 23.00 Wib waktu tauran remaja antara remaja gudang arang dan remaja lorong papan Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Belawan. Setelah mendapatkan ultimatum dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan agar pelaku penyerahan diri, kalau tidak akan dilakukan penangkapan dalam keadaan apapun.
Pelaku penembakannya adalah Irpan alias Ipan Jengkol (34) warga Jalan TM. Pahlawan Lorong Papan Kelurahan Belawan 1, yang menyerahkan diri dan dan dijemput oleh Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Pelabuhan Belawan dirumah orang tuanya di Lorong Papan Kelurahan Belawan 1 pada hari Kamis (24/4/2025).
Korban Dimas Prasetyo ditembak pakai senapan angin oleh pelaku Irpan alias Ipan Jengkol dan mengenai dada korban.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan saat konprensi Pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan dalam beberapa kasus yang terjadi di wilayah Polres Pelabuhan Belawan, sabtu pagi (26/4/2025).
AKBP Oloan Sihaan juga mengungkapkan, pelaku Irpan alias Ipan Jengkol juga pernah menewaskan seorang remaja bernama Muhammad Rasyid Ridha ( 16 ) warga Gudang Arang Kelurahan Belawan 1, waktu terjadi tawuran antar remaja Lorong Papan dan Gudang Arang Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara, pada Selasa 20 Agustus 2024 pukul 02.30 dini hari.
Pelaku Irpan alias Ipan Jengkol waktu tawuran remaja dikala itu memakai panah yang diarahkan lalu ditembakkan ke korban dan mengenai dada korban Muhammad Rasyid Ridha sehingga korban juga meninggal dunia. Motip pelaku pemanah korban, karna pelaku dendam kepada korban, sebab korban Muhammad Rasyid Ridha pernah menganiaya atau membacok kawan tersangka Irpan alias Ipan Jengkol. Jelas AKBP Oloan Siahaan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Irpan alias Ipan Jengkol adalah 1 buah panah yang terbuat dari besi dan 1 buah senapan angin dan pompa senapan angin. Kata Kapolres AKBP Oloan Siahaan.
AKBP Oloan Siahaan juga menghimbau kepada keluarga korban agar segera membuat laporan polisi agar pihak kami dapat menuntaskan persoalan ini, dan Kapolres juga meminta kepada masyarakat Belawan agar jangan lagi melakukan tauwan, oleh sebab itu tak ada positipnya dan malah merugikan diri sendiri dan juga meresahkan warga sekitar akibat tawuran tersebut. ( T. M).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *