Bangunan Bertingkat Tanpa Izin di Siborongborong: Antara Pembiaran dan Ancaman Lingkungan
Siborongborong, Tapanuli Utara | Selasa 22 April 2025
Sebuah bangunan bertingkat yang masih dalam tahap pembangunan menjadi sorotan di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Bangunan yang berdiri tepat di sisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ini diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun di atas saluran irigasi aktif.
Plh. Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Raymond Silalahi, menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi setelah mendapat perintah langsung dari Bupati Tapanuli Utara untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
> “Sudah kami lihat ke lokasi bangunan itu, Lae. Bangunan bertingkat itu masih dalam tahap pembangunan, dan berdiri di atas DMJ serta menutup saluran irigasi. Pemiliknya, Lae Hara Sihombing, sudah kami panggil ke kantor dan sudah kami ingatkan untuk membongkar bangunan tersebut dalam dua minggu,” ujar Raymond kepada redaksi.
Pelanggaran Tata Ruang di Jalinsum Siborongborong
Penelusuran Media Putra Bhayangkara menemukan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas Daerah Milik Jalan (DMJ) dan menutupi aliran parit irigasi, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan gangguan aliran air dan kerusakan infrastruktur jalan jika dibiarkan.
Warga sekitar mengaku khawatir, terutama saat musim hujan.
> “Kalau hujan deras, airnya meluap ke jalan karena salurannya tertutup. Kami khawatir banjir dan jalan cepat rusak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemerintah Bisa Kenakan Sanksi Berat
Pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi administratif:
Peringatan tertulis
Pembatasan kegiatan pembangunan
Penghentian sementara atau tetap
Pembekuan dan pencabutan PBG serta SLF
Denda administratif sesuai tingkat pelanggaran
Sanksi pidana:
Pidana penjara hingga 3 tahun
Denda maksimal 10% dari nilai bangunan
Selain itu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memerintahkan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.
Landasan Hukum Penindakan
Penindakan terhadap pelanggaran ini berpedoman pada:
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
3. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang PBG
4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Peraturan Daerah dan Perbup Taput yang mengatur zona dan izin bangunan
Respons Bupati Taput dan Isyarat Penataan Ulang Birokrasi
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, saat dikonfirmasi terkait bangunan tanpa PBG tersebut mengatakan:
> “Sudah saya perintahkan Satpol PP untuk mengecek ke sana, bila ada kesalahan akan dilakukan tindakan,” tegas JTP.
Pernyataan ini memperkuat langkah awal yang diambil Pemkab dalam menindak bangunan yang menyalahi aturan, namun publik juga menyoroti dimensi yang lebih luas dari kasus ini.
Sorotan Politik: Siapa di Balik Bangunan Itu?
Sejumlah kalangan menyoroti bahwa bangunan tersebut diduga milik mantan ketua tim pemenangan pasangan Satika-Sarlandy, yang merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. Muncul dugaan bahwa ada pembiaran selama masa pemerintahan lalu, yang kini mulai dibenahi secara bertahap oleh kepemimpinan baru.
Bupati JTP pun diingatkan agar berhati-hati terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merupakan binaan mantan bupati. Mereka dinilai patut diduga telah memiliki rekam jejak atas tindakan yang menyimpang dan berpotensi melemahkan agenda penegakan aturan di masa kini.
> “Kita berharap agar Bupati dan Wakil Bupati bersikap tegas sesuai hukum yang berlaku, terutama dalam menyikapi kasus bangunan bermasalah seperti ini,” ujar salah satu tokoh masyarakat Siborongborong.
Diterbitkan Media Putra Bhayangkara
Frish. H. Silaban
