September 25, 2026

Polres Tapanuli Utara Tangani Dugaan Pemakaian Arus Listrik Tanpa Izin Terkait Panel Bitcoin di Tarutung

Tapanuli Utara – Sabtu 25 Januari 2025.

Menanggapi isu yang berkembang terkait aktivitas penambangan Bitcoin di Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, memberikan konfirmasi kepada Media Putra Bhayangkara Tapanuli Raya pada hari ini, Sabtu, 25 Januari 2025. Dalam konfirmasinya, beliau menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pemakaian arus listrik tanpa izin sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pemakaian arus listrik tanpa izin. Kasus ini sedang kami tangani,” ujar AKBP Ernis Sitinjak melalui pesan resminya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak PLN dalam aktivitas tersebut masih dalam tahap pendalaman. Hingga saat ini, belum ada saksi yang memberikan keterangan mengenai keterlibatan PLN secara langsung.

Terkait keluhan masyarakat mengenai kerusakan alat elektronik yang diduga diakibatkan oleh aktivitas penambangan Bitcoin, Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari warga mengenai hal tersebut.

“Kami belum menerima laporan dari warga terkait kerusakan alat elektronik akibat aktivitas ini,” tambahnya.

Penambangan Bitcoin di Indonesia sendiri merupakan aktivitas yang memiliki dasar hukum terkait legalitasnya. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 melarang penggunaan mata uang digital sebagai alat pembayaran. Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya menggunakan Rupiah.

Dalam konteks aktivitas penambangan Bitcoin, pengguna yang tidak memiliki izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya jika terjadi penyalahgunaan daya listrik atau pencurian arus. Pasal 51 dan 55 dalam undang-undang tersebut menyebutkan sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang menggunakan tenaga listrik secara ilegal.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan secara resmi jika mengalami dampak atau kerugian akibat aktivitas penambangan Bitcoin di wilayah mereka.

Konfirmasi yang diberikan Kapolres Tapanuli Utara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang meresahkan warga Desa Hutatoruan I.

Diterbitkan Media Putra Bhayangkara Oleh. Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *