Kuasa Hukum Edi Chandra Dan Maranis CS, Nofirmansyah,SH Beri Kesempatan BPN Padang Pariaman Ukur Ulang
Padang Pariaman, putra bhayangkara.id.
Ada 25 personil Polres Kota Pariaman termasuk Polsek Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman,Propinsi Sumatera Barat, terjun langsung mendampingi petugas ukur dari BPN Padang Pariaman, untuk melakukan ukur ulang terhadap objek perkara tanah sertifikat 570 atas nama Montirlius dengan kuasa hukumnya Refrinaldi,SH, yang berlangsung di Batu Basa, pada Senin 21/4/2025.
Sementara itu kuasa hukum dari Edi Chandra dan Maranis Cs, Nofirmasyah,SH yang terlibat langsung mengikuti jalanya pengukuran dari petugas BPN dilokasi perkara disebuah persawahan, mengatakan proses pengukuran berjalan dengan baik dan lancar. Dan kita hanya menginginkan sesuatu yang jelas dan pasti atas tanah sertifikat ini.
Adapun petugas juru ukur dari BPN, Raseneriya Fane dan Aji Nugraha dan
ENRISKO
Sementara itu KBO Reskrim Polresta pariaman ipda Fery Andesta, sebelum dilakukan pengukuran di objek perkara dihadapan kuasa hukum kedua belah pihak, meminta untuk dapat menahan diri dan pihak kepolisian hanya menjalankan tugas untuk mengamankan dan mencari kebenaran. Artinya, kami berjalan sesuai prosedur. Dan BPN lah nanti yang akan memastikan dimana letak tanah sertifikat 570, yaitu
tanah yang dalam laporan ada bangunan ruko.
Sementara ruko terletak dalam sertifikat no 569.
Tanah terletak di simpang 4 batu basa, nagari III Koto Aur melintang, kecamatan IV koto Aur malintang .
Pada pelaksanaan pengukuran ulang oleh juru ukur dari BPN Padang Pariaman, yang membawa alat ukur di objek perkara di tanah dalam persawahan dengan didampingi personil Polisi dari Polres Kota Pariaman dan Polsek Aur Malintang, juga diikuti oleh kuasa hukum kedua belah pihak, nampak berjalan aman dan lancar hingga selesai.( Leo ).
