Perbedaan Harga Infus Puskesmas Lobar dan Loteng Sempat 10X Lipat, Sekarang 5X Lipat
Putrabhayangkara NTB 20/04/25 – Perbedaan tarif retribusi pelayanan kesehatan berupa pemasangan infus di puskesmas Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) dengan Pemda Lombok Tengah (Loteng) kini turun hingga 5X lipat, hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) Lobar Nomor 6 Tahun 2023 yang mematok tarif Rp.50.000 untuk pemasangan infus kepada masyarakat dan Perda Loteng Nomor 01 Tahun 2024 yang mamatok tarif Rp.10.000.
Penurunan perbedaan disebabkan Perda Loteng yang menaikan tarif retribusi dari Rp.5.000 ke Rp.10.000 pada Perda terbarunya sedangkan Lobar dari Rp. 48.000 ke Rp.50.000, sehingga dari perbedaan 10X lipat turun menjadi 5X lipat.
Perbedaan mencolok juga terjadi pada tarif retribusi pelayanan medis yang lain. Ketua DPD Lobar LSM Kasta NTB, Zulfan Hadi menanggapi tarif retribusi kesehatan Lobar yang menurutnya perlu di evaluasi.
“Tentunya kita sebagai masyarakat umum, ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, terutama kemudahan serta kemurahan biaya, perbedaan harga seperti yang disampaikan diatas tentu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan masing-masing daerah. Meskipun demikian, kami selaku pengurus LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat berharap Pemda Lobar lakukan evaluasi terhadap perbedaan harga tersebut agar tidak membebani masyarakat” ujar Zulfan
Fathurrahman Lord, selaku Dir LSM NCW juga menyoroti tarif retribusi kesehatan yang mahal di Lobar. Ia menegaskan retribusi kesehatan yang mahal berdampak serius bagi masyarakat dengan ekonomi lemah, membuat sebagian masyarakat terutama lansia dan anak-anak yatim yang tidak memiliki BPJS, tidak mampu mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan, sehingga memperburuk kondisi kesehatan mereka.
“Perdanya perlu dirubah, sejak Perbup Lobar No. 18 Tahun 2016 tarif retribusi sudah cukup mahal” Ujar Lord
Lord menambahkan, Pemda seharusnya menutup kebocoran-kebocoran pendapatan daerah dan menghemat anggaran untuk murahkan tarif retribusi kesehatan seperti Pemda Loteng.
“Kita berharap ada Perda baru di kepemimpinan Bupati Lobar yang sekarang, DPRD sebagai wakil rakyat juga harus perjuangkan hak-hak rakyat kecil” Tutupnya
Sementara itu, Kadis Kesehatan Lobar, Arief Suryawirawan belum membalas pesan WhatsApp kami, saat ditanya komentarnya terkait perbedaan tarif retribusi kesehatan Lobar dan Loteng.
(AMI)
