September 26, 2026

Bangunan Tanpa Izin di Jalinsum Taput Diduga Dibiarkan: Ada Nama Eks Ketua Tim Pemenangan Satika-Sarlandy

 

 

Tapanuli Utara, Minggu 20 April 2025

Polemik pembangunan gedung tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara. Sebuah bangunan milik Hara Sihombing, mantan Ketua Tim Pemenangan Satika-Sarlandy dan eks Ketua Organisasi GRASI, ditemukan tengah dibangun di atas saluran irigasi Jalinsum Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborong-borong – tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Investigasi Media Putra Bhayangkara dan beberapa rekan ( jurnalis) media yang lain, mengungkap bahwa proyek tersebut telah berjalan di atas lahan negara yang secara hukum tidak diperkenankan untuk pendirian bangunan permanen, sesuai ketentuan tata ruang dan UU Bangunan Gedung.

Dinas Akui Belum Ada PBG, Tapi Bangunan Tetap Jalan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Taput, Jonner Nababan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini PBG untuk bangunan tersebut belum terbit. Meski demikian, ia menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat teguran ke pemilik bangunan.

“Apabila tidak ditindaklanjuti, akan lanjut ke teguran 2, 3, dan tindakan penghentian sementara oleh Perizinan bersama Satpol PP,” ujar Jonner.

Namun ketika ditanya kapan permohonan masuk dan bagaimana status teknisnya, Jonner memilih bungkam dan tidak memberikan tanggal pasti.

“Sudah Natua-Tua, Atik Beha Dirippu Hamu” – Pemilik Bangunan

Dikonfirmasi terpisah, Hara Sihombing justru menjawab dengan santai disertai tawa. “Sudah natua-tua… cek ma tu perizinan dah… Atik beha dirippu hamu dang diurus PBG na,” katanya sambil tertawa ringan.

Ketika didesak lebih jauh soal legalitas pembangunan dan keterlibatan dirinya sejak era pemerintahan Nikson Nababan, Hara menanggapi dengan bahasa Batak kental dan menghindar dari pertanyaan substansial.

Bangunan di Zona Terlarang: Irigasi dan Jalinsum

Menurut Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu, bangunan yang berdiri tanpa izin di atas jalur irigasi dan dekat jalinsum sangat berpotensi melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Bangunan itu harus dihentikan dan dibongkar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk wilayah tata ruang nasional,” tegas Djonggi.

Dugaan Pembiaran dan Konflik Kepentingan

Media ini menemukan indikasi pembiaran dari pejabat teknis, terutama karena pemilik bangunan memiliki relasi politik erat dengan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Kuat dugaan ada konflik kepentingan yang membuat pengawasan longgar dan penindakan tidak berjalan tegas.

Desakan Publik: Bupati JTP Diminta Bertindak

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati hukum menilai Bupati Tapanuli Utara, JTP Hutabarat, harus segera bertindak tegas.

“Jika tidak ada penindakan, maka integritas pemerintahan daerah ini patut dipertanyakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal wibawa hukum dan keadilan ruang publik,” tegas salah satu aktivis yang enggan disebut namanya.

Akhir Kata

Pembangunan tanpa izin bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyangkut keteladanan birokrasi dan integritas pemerintahan daerah.
Media Putra Bhayangkara akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan konkret dari pihak berwenang.

Diterbitkan Oleh Media Putra Bhayangkara.
Frish. H. Silaban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *