Pengusaha Nikel Budi Yuwono Akui Dirugikan dalam Dugaan Pencurian yang Didukung Oknum Polisi
PUTRABHAYANGKARA.ID || JAKARTA – Pengusaha nikel, Budi Yuwono, mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan pencurian nikel miliknya yang diduga mendapatkan dukungan dari seorang pejabat kepolisian. Kasus ini terjadi pada tahun 2020 saat Irjen Pol Merdisyam masih menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara, Jelasnya saat menghubungi awak media lewat telepon Kamis (17/April/2025)
Budi menyatakan bahwa Irjen Merdisyam diduga membekingi aksi pencurian tersebut dengan memerintahkan dua anggota Brimob untuk mengawal Deni Zainal Abidin, Direktur Utama PT. Multi Bumi Sejahtera yang berlokasi di Kabupaten Konawe. Ia juga menunjukkan surat perintah dari Kapolda yang memerintahkan pengawalan terhadap Deni dalam aksi tersebut.
Selain surat perintah, Budi mengklaim memiliki sejumlah bukti, termasuk foto yang memperlihatkan Deni bersama dua anggota Brimob sedang berembuk sebelum pencurian dilakukan.
“Ore nikel saya yang dicuri mencapai 50.000 metrik ton selama periode April hingga Desember 2020,” ungkapnya.
Nikel yang dicuri tersebut, menurut Budi, dijual ke PT. Satya Karya Mineral (SHM) yang berbasis di BSD Jakarta, lalu dijual kembali ke PT. Virtue Dragon Nickel Industry di Kendari. Pencurian ini terjadi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Utara.
Lebih lanjut, Budi memaparkan bukti akta yang menunjukkan bahwa anak dari Irjen Pol Merdisyam masuk sebagai pemegang saham dan komisaris di PT. Mukti Bumi Sejahtera, dengan kepemilikan saham sebesar 50%. Ia menegaskan bahwa aksi pencurian tersebut sempat dilaporkan oleh karyawannya namun dihalangi oleh Brimob yang bertugas mengawal lokasi.
Budi juga mengklaim bahwa hasil pencurian itu disetorkan dalam kontrak dengan PT. SHM dan dibayar melalui Bank Mandiri Kendari. Ia menunjukkan bukti cek yang ditandatangani oleh Deni Zainal Abidin dan Merdisyam sebagai bukti transaksi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Maret 2021, namun hingga kini, menurut Budi, penyelidikan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menduga ada intervensi dari pihak tertentu yang menghambat proses hukum.
Saat ini, Deni dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Budi mempertanyakan mengapa PT. SHM belum ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Karena itu, ia kembali melaporkan masalah ini kepada Kapolri pada 3 Maret 2024, dengan harapan mendapatkan keadilan.
Sebagai anak dari pejuang kemerdekaan Sugeng Budiarto, Budi Yuwono meminta kepada Kapolri untuk mengambil tindakan tegas agar keadilan dapat ditegakkan. (B-H)
