Kinerja Dewi Fatimah Sebagai Plt. Personalia PT. BSMI-PT. LIP Mesuji Diragukan
Mesuji, Lampung– Bertempat di Guest House PT. Barat Selatan Makmur Investindo (PT. BSMI) dan PT. Lampung Inter Pertiwi (PT. LIP) di Kabupaten Mesuji, Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSPPP SPSI) PT. LIP Group mengadakan perundingan adendum bersama pimpinan PT. BSMI dan PT. LIP pada Rabu, 22 Januari 2024. Perundingan ini membahas hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha yang belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Personalia Kantor Pusat Bandar Lampung, Yantina Thalib, S.Sos, bersama empat pimpinan manajemen kebun, yaitu Plt. Personalia Kebun Dewi Fatimah, Liaison Officer (LO) Marwansyah, Wakil Koordinator Keamanan Eko Bayu Setiawan, dan Agus P. Dari pihak PUK FSPPP SPSI, hadir Ketua Miftahul Anwar, Wakil Ketua Subhan, Yahya Marhabah, Wahyu Dwi Rahayu Wanto, dan Sekretaris Amat Sodikin.
Dalam perundingan tersebut, PUK FSPPP SPSI mengajukan lima poin adendum yang belum tercantum dalam PKB kepada pimpinan perusahaan. Seluruh poin tersebut disepakati untuk dibahas lebih lanjut dengan pemilik perusahaan. Namun, perundingan ini diwarnai momen yang memancing perhatian ketika Ketua PUK FSPPP SPSI, Miftahul Anwar, menanyakan tanggapan perusahaan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan evaluasi struktur skala upah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yantina menyampaikan, “Bagaimana saya mau memberikan tanggapan atas surat dari PUK FSPPP SPSI tentang UMK dan evaluasi struktur skala upah jika sampai sekarang saya belum menerima surat tersebut?” ucapnya sambil tersenyum.
Setelah ditelusuri, surat tersebut rupanya telah diterima oleh Dewi Fatimah pada Desember 2024. Namun, Plt. Personalia Kebun PT. BSMI/PT. LIP itu hanya meletakkan surat tersebut di meja Wakil General Manager tanpa tindak lanjut. “Surat dari PUK FSPPP SPSI itu hanya saya letakkan di meja Wakil General Manager,” ujar Dewi Fatimah dengan santai.
Hal ini memicu kekecewaan dari Miftahul Anwar. “Surat itu penting, menyangkut nasib banyak orang! Bukan sekadar diletakkan di atas meja tanpa tindakan. Kinerja seperti ini tidak mencerminkan profesionalisme seorang Plt. Personalia,” tegasnya.
Menurut Miftahul, profesionalisme dalam hubungan kerja sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan karyawan. “Bagaimana mungkin produksi perusahaan meningkat jika kinerja pimpinan personalia seperti ini? Sumber Daya Manusia (SDM) di posisi strategis harus kompeten dan profesional. Jika tidak, dampaknya akan buruk, baik bagi hubungan kerja maupun produktivitas perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Miftahul menekankan bahwa salah satu tugas utama personalia adalah mengomunikasikan isu-isu penting kepada pimpinan agar dapat segera diatasi. Namun, tindakan Dewi Fatimah justru dinilai memicu potensi konflik di lingkungan kerja. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan untuk mempertimbangkan kembali penempatan posisi strategis tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dampak dari tindakan Plt. Personalia Kebun Dewi Fatimah masih terasa. Belum ada kepastian terkait implementasi kenaikan UMK dan struktur skala upah per 1 Januari 2025 sesuai SK Gubernur Lampung No: G/849/V.08/HK/2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan dapat memperburuk hubungan industrial di PT. BSMI dan PT. LIP. [Tim lampung]
