Bongkar Praktik Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika, Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba
Medan, Putrabhayangkara
Polres Langkat terus menunjukkan komitmen tegas dalam hal memberantas peredaran narkotika, pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin tim gabungan dari Satres Narkoba Polres Langkat, menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), di Lingkungan II Pasar Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Saputra, mengatakan bahwa, setelah apel kesiapan, tim langsung bergerak menuju lokasi yang di duga menjadi tempat penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, dan pada saat tiba di TKP, petugas menemukan sebuah gubuk yang di gunakan untuk permainan mesin ketangkasan tembak ikan, Kamis (23/01/2025)
Di tempat tersebut, lanjut AKP Rudy Saputra, ada lima pria sedang berada di dekat mesin ketangkasan, dan di duga baru saja selesai bermain, sementara satu wanita bertugas sebagai operator, maka dari hasil penyisiran, di temukan bong alat hisap sabu, untuk menguatkan dugaan tempat tersebut menjadi sarang penyalahgunaan narkotika.
AKP Rudy Saputra, lebih lanjut mengatakan bahwa, tidak berhenti di situ, tim kemudian menyisir gubuk lain yang berjarak sekitar 70 meter dari lokasi awal dan menemukan satu pria sedang tidur,”dari hasil penggeledahan, di temukan timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet plastik, mancis, serta dua bilah parang yang selanjutnya, penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah berjarak sekitar lima meter dari gubuk mesin ketangkasan lalu dari dalam rumah tersebut, petugas mengamankan dua pria dan satu wanita, serta menemukan lima butir narkotika jenis ekstasi dan uang tunai Rp 567.000 dari tersangka berinisal SS (25) tahun,”jelasnya
Sebagai tindakan tegas, lanjut AKP Rudy Saputra, tim lalu merobohkan dan membakar gubuk yang di gunakan untuk penyalahgunaan narkotika serta permainan mesin ketangkasan dan para tersangka beserta barang bukti kemudian di amankan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Ada pun barang Bukti yang Berhasil di amankan, 1 Unit Mesin Ketangkasan Tembak Ikan, Uang Tunai Rp 1.860.000, 5 Butir Narkotika Jenis Ekstasi,Uang Tunai Rp 417.000, 1 Unit Timbangan Elektrik, 1 Bungkus Plastik Klip Kosong, 1 Pipet Plastik, 1 Mancis, 2 Bilah Parang, 5 Unit HP Android (Berbagai Merek), 2 Unit HP Nokia,”dari hasil tes urine terhadap tersangka dan delapan orang lainnya yang turut diamankan, seluruhnya positif mengandung methamphetamine, yang merupakan zat aktif dalam narkotika jenis sabu dan Polres Langkat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika,”jelasnya
AKP Rudy Saputra mengatakan bahwa, Polres Langkat akan terus melakukan pemberantasan dan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Langkat,”kami selalu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,”jelas AKP Rudy Saputra.
Polres Langkat berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan masyarakat di himbau untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan agar Langkat tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika.
(Alexander/Medan)
