Dir LSM NCW Datangi Kejati NTB, Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Eks DPRD Loteng
Putrabhayangkara NTB – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusa Tenggara Barat Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk tindak lanjuti laporan dugaan korupsi eks DPRD Lombok Tengah Lalu Nursai, Kamis 10/04/25.
Lord melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan kader PPP tersebut pada 31/07/24, dengan nomor registrasi 5129 laporan 056/LSMNCW/VII/2024.
Lord menyayangkan lambatnya kinerja Kejati NTB dalam menanggapi laporan dugaan korupsi, bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Laporan kami hampir masuk satu tahun, dan belum ada tindak lanjut”.Ujar Lord
Menurutnya, kasus yang dilaporkan oleh LSM NCW bukan kasus yang sangat sulit sehingga memerlukan waktu yang sangat lama untuk ditindak lanjut.
“Untuk penyelesaian waktu perkara yang sangat sulit saja itu cuman 120 hari kerja, sedangkan laporan kami ini cukup mudah dan sudah hampir satu tahun, kami meminta Kajati NTB untuk tindak lanjuti laporan kami, jika tidak, kami akan buat aksi besar-besaran” Tambah Lord
Diketahui, Lalu Nursai kini sedang menjalani vonis atas kasus pemalsuan ijazah yang menjeratnya, ia divonis 9 bulan, denda 20 juta rupiah dan subsider kurungan 1 bulan oleh pengadilan Lombok Tengah dengan nomor putusan 262/PID.B/2024/PN.PYA
Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputra yang dikonfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut, belum menjawab pesan singkat yang dikirim Korda NTB putrabhayangkara.id.
(AMI)
