Kapolda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pencegahan Narkoba di PT Pupuk Kaltim
Kaltim//www.putrabhayangkara.id, Bontang – Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melakukan kunjungan kerja ke PT Pupuk Kaltim...
Kaltim//www.putrabhayangkara.id, Bontang – Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melakukan kunjungan kerja ke PT Pupuk Kaltim...
Bali - Putrabhayangkara.id - Denpasar — Upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan terus dilakukan Polda Bali. Melalui Satgas Pengawasan Harga...
TANGERANG, — Kapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, AKP Humaedi, S.H., melaksanakan kegiatan Jum’at Keliling (Jumling) bersama jamaah Masjid Jami Al...
PURWAKARTA | putrabhayamgkara.id - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda asal Kabupaten Purwakarta. Roelia Aulia Sapoetri, siswi SMP Negeri 3...
Balige – Jumat 11 September 2026. Putrabhayangkara.id Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menerima kunjungan peserta Project...
Tapanuli Utara – Jumat 11 September 2026. Putrabhayangkara.id Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Tapanuli Utara, Ny. Neny...
Bali - Putrabhayangkara.id - Depasar - Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial IKATD (26) diamankan petugas karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan kembali. Jumat (11/9) Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 51,22 gram, dua buah bong atau alat hisap sabu, serta satu buah timbangan elektrik. Pelaku diamankan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Penatih Dangin Puri, dengan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas akhirnya petugas kemudian langsung melakukan pengamanan dan dilanjutkan dengan penggeledahan. “Petugas menemukan empat paket klip berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam tas tenteng bertuliskan Toursun, serta empat paket lainnya yang disembunyikan di dalam wadah permen bertuliskan Xylitol. Selain itu, dua buah bong atau alat hisap sabu ditemukan berada di atas meja kamar tersangka, “ Jelas Kasi Humas. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Tersangka diduga mengambil narkotika melalui sistem alamat tempelan, kemudian memecah barang tersebut untuk diedarkan, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50.000 untuk setiap titik alamat tempelan paket sabu. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu dan berdasarkan keterangan awal diketahui yang bersangkutan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.(Tim)
Kelila — Komitmen Polsek Kelila dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus diwujudkan melalui kehadiran personel di ruang pelayanan....
MAMBERAMO TENGAH — Kehadiran polisi di tengah aktivitas masyarakat kembali terlihat sejak pagi. Satuan Lalu Lintas Polres Mamberamo Tengah...
Kelila — Dalam rangka menjaga kebugaran sekaligus meningkatkan kesiapan personel dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Kelila...